Minggu, 5 Oktober 2025

Balada TKW di Negeri Arab

Kepala BNP2TKI Pastikan Gaji Bayanah akan Dibayar

Menurut Jumhur, hak Bayanah selama berkerja di Riyadh itu akan diupayakan secepatnya.

Penulis: Y Gustaman
zoom-inlihat foto Kepala BNP2TKI Pastikan Gaji Bayanah akan Dibayar
Tribunnews.com/Dany Permana
Bayanah binti Banhawi disambut ayahnya, Banhawi dan anaknya Andri saat tiba di bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Rabu (28/12/2011).

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kepala Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, memastikan bahwa gaji TKI Bayanah yang selamat dari hukuman mati, akan dibayarkan. Menurut Jumhur, hak Bayanah selama berkerja di Riyadh itu akan diupayakan secepatnya.

"Soal gaji beberapa bulan, akan kami selesaikan. Kalau nggak salah tiga bulan, dan itu pasti dibayarkan. Saya rasa nggak lama," ujar Jumhur kepada wartawan di Lounge TKI, Terminal II Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (28/12/2011).

Menurut Jumhur, pihaknya akan memanggil PT Amanah Putera Pertama untuk menyelesaikan persoalan gaji tersebut. Atau, kata Jumhur, jika Bayanah sudah terdaftar di asuransi, pihak asuransi yang akan menggantikan gaji Bayanah selama bekerja di majikannya yang bernama Umar Al Munthairi.

Berbekal paspor AA 988735, Bayanah berangkat ke Riyadh pada 29 Januari 2006. Setelah masa kerja dua bulan, Bayanah terlibat kasus sangkaan pembunuhan anak majikannya yang berusia 4 tahun, dan membuat dirinya ditahan di penjara khusus wanita Al Malaaz, Riyadh.

“Bayanah dituduh mematahkan tangan anak majikan yang mengalami cacat otak dan secara tidak sengaja anak tersebut tersiram air panas dari kran “washtafel” pada saat Bayanah mengganti pampers, sehingga mengakibatkan kematian sang anak setelah dirawat selama 12 hari,” kata Jumhur.

Namun demikian, Bayanah mendapat pemaafan atas ketidaksengajaannya itu. Ia lalu dikenai denda berupa pembayaran diyat sebesar 55.000 Riyal Arab Saudi, dan telah dibayar pihak KBRI.

Setelah itu, pada 26 Oktober 2011, Ketua Satgas TKI bertemu Gubernur Riyadh untuk menanyakan pembebasan Bayanah yang tidak terbukti membunuh korban. Pada 30 Oktober 2011, kantor Gubernur Riyadh mengirim telegram ke penjara Al Malaaz untuk membebaskan Bayanah

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved