Minggu, 5 Oktober 2025

Balada TKW di Negeri Arab

47 TKI di Arab Saudi Terancam Hukuman Mati

Ketua Satgas TKI, Maftuh Basyuni, merinci bahwa 30 orang TKI telah divonis hukuman mati

Penulis: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Penanggulangan TKI yang terbentuk sejak 7 Juli 2011, hingga kini sudah berhasil menginventarisir 47 orang TKI yang terancam hukuman mati. Dari jumlah tersebut, 30 orang telah divonis hukuman mati, dan selebihnya masih dalam tahap investigasi.

Ketua Satgas TKI, Maftuh Basyuni, merinci bahwa 30 orang TKI telah divonis hukuman mati, 24 orang TKI mendapatkan hukuman qishas, tiga orang mendapatkan hukuman ta'zir, dan tiga orang mendapatkan hukuman rajam.

"Hukuman qishas tidak dapat diintervensi siapa pun, termasuk raja/kepala negara. Yang bisa menggugurkan hukuman itu adalah keluarga korban dengan memberikan pemaafan. Kecuali untuk hukuman rajam dan ta'jir, raja dapat mengintervensi," kata Maftuh di ruang tunggu TKI Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (28/12/2011).

Setelah Satgas melakukan pendekatan dan memberikan pendampingan pengacara yang disiapkan KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah, 24 orang TKI yang divonis hukum qishas pun berubah.

12 kasus dibatalkan dan dikembalikan ke pemeriksaan ulang, tujuh kasus memperoleh pemaafan dari pihak keluarga, diantaranya Hafid, Ahmad Fauzi, Sulaimah, Jamilah, Emi, Bayanah, dan Neneng.

Tiga kasus yang tetap dihukum qishas adalah Tuti Tursilawati, Siti Zaenab, dan Satinah. Kemudian dua kasus berubah dari qishas menjadi ta'zir, mereka adalah Aminah dan Darmawati.

"Sekarang mereka yang sudah mendapatkan pemaafan. Yang sudah bisa dipulangkan adalah Bayanah, Jamilah, dan Neneng. Sementara Hafid, Ahmad Fauzi, Sulaimah, dan Emi, masih menunggu penyelesaiaan administrasi," ungkapnya.

Menurut Maftuh, tiga orang yang kini dianggap kritis, Tuti, Siti Zaenab, dan Satinah. "Satinah prinsipnya sudah mendapatkan pemaafan dari keluarga korban, hanya belum ada kesepakatan besaran diat dari pihak keluarga. Sementara Jaenab, pengadilan masih menunggu pendapat anak korban yang saat ini masih belum dewasa," ungkapnya.

Sementara untuk Tuti Susilawati, Satgas sudah berupaya dengan berbagai cara melalui pendekatan tokoh-tokoh kabilah, ulama, mantan-mantan hakim, dan orang-orang berpengaruh di Taif.

"Tapi nampaknya usaha tersebut belum bisa menggoyahkan hati keluarga korban untuk memberikan maaf," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved