Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Adik Malinda Dee Dituntut 4 Tahun Penjara

Tak hanya adik ipar, adik kandung Malinda Dee juga dituntut penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

zoom-inlihat foto Adik Malinda Dee Dituntut 4 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tersangka kasus pencucian uang dan kejahatan perbankan, Malinda dee menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (8/11/2011). Malinda terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak hanya adik ipar, adik kandung Malinda Dee juga dituntut penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Adik Malinda yakni Visca Lovitasari binti Siswo Wiratmo (32) dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan adik ipar Malinda yakni Ismail bin Janim dituntut hukuman 5,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.

Visca dinyatakan JPU terbukti secara sah dan meyakinkan turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Malinda Dee.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana empat tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta, subsider tiga bulan penjara, dengan biaya perkara menjadi tanggungan terdakwa," kata I Made Suwarjana dari tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (21/12/2011) petang.

Jaksa menilai Visca melakukan perbuatan tersendiri sebagai orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, hibah, penitipan dana-dana Inong Malinda Dee sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf a, b, d, dan f Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan juga diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 265 KUHP.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mien Trismawati itu, jaksa menyebutkan, terdakwa mendapat limpahan dana dari Malinda dengan nilai total Rp 8 miliar. Dana tersebut dialirkan dalam 35 kali transfer yang berlangsung tahun 2007-2010.

Seusai pembacaan tuntutan, hakim mempersilakan terdakwa untuk memilih melakukan pembelaan sendiri atau melalui kuasa hukum. Terdakwa Visca memilih untuk melakukan pembelaan melalui kuasa hukum. Sidang pembelaan menurut rencana akan dilangsungkan pada Rabu, 4 Januari 2010.

Pembacaan tuntutan Visca dilaksanakan 15 menit seusai sidang pembacaan tuntutan untuk suaminya Ismail bin Janim. Ismail sendiri mendapat tuntutan yang lebih ringan, yaitu hukuman penjara selama 3,5 tahun subsider enam bulan penjara.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved