Sabtu, 4 Oktober 2025

Pernikahan Ibas dan Aliya

Bendera Ungkap 8 Fakta Pernikahan Ibas Acara Kenegaraan

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bendera, kembali merilis fakta terkait pernikahan Ibas-Alya.

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Bendera Ungkap 8 Fakta Pernikahan Ibas Acara Kenegaraan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Para aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Bentek Demokrasi Rakyat (LSM Bendera)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bendera, kembali merilis fakta terkait pernikahan Ibas-Alya.

Bendera mengungkap fakta yang dianggap, pernikahan keduanya adalah sebuah acara kenegaraan.

"Setelah mencermati prosesi pernikahan Ibas-Aliya sejak awal, hingga ijab kabul maka berdasarkan seluruh fakta yang ada  dapat disimpulkan pernikahan Ibas-Aliya bukan sekedar pernikahan anak kepala negara, tapi menjadi acara kenegaraan," ujar Juru Bicara Bendera, Mustar Bona Ventura dalam rilisnya, Jumat (25/11/2011).

Fakta itu disebutkan, soal penjelasan rangkaian prosesi bukan oleh panitia tapi jubir resmi Presiden Julian Adrian Pasha, klarifikasi pendanaan bukan disampaikan panitia tapi disampaikan oleh Mensesneg Sudi Silalahi, acara ijab kabul dilakukan di Istana Cipanas.

"Kemudian, meski acara menyita waktu Presiden lebih dari 24 jam, tapi Presiden tidak mengambil cuti, berarti pernikahan dikategorikan sebagai jam kerja resmi Presiden. Pengamanan seluruh prosesi acara dilakukan langsung oleh aparatur keamanan dan pertahanan negara yang melibatkan dua kodam, Kodam Jaya dan Siliwangi. Tiga Polres, Polres Bogor, ,Cianjur dan Sukabumi, bersenjata lengkap," kata Mustar.

Termasuk, imbuhnya lagi, kendaraan jihandak dan barakuda sebagaimana layaknya pengamanan acara kenegaraan.
Hal lain, penggunaan fasilitas negara dalam persiapan menuju acara seperti pengaspalan jalan oleh PU menuju tempat acara di Puri Cikeas, penggunaan pemadam kebakaran untuk mengurangi debu.

Termasuk, penggunaan kewenangan yang hanya bisa dilakukan negara antara lain meliburkan sekolah, pembatasan aktifitas ekonomi perdagangan, dan angkutan umum.

Mampu membatalkan jadwal persidangan lembaga tinggi negara yaitu DPR RI dan jadwal kerja seluruh Gubernur.                                          

"Dari delapan  fakta itu, maka ada dua kemungkinan, pertama, pernikahan itu bukan acara pribadi SBY dan Hatta Radjasa, akan  tetapi acara resmi kenegaraan. Kedua, terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) untuk kepentingan pribadi," tandas Mustar Bona Ventura.

Sebelumnya, Bendera juga mengungkap bahwa biaya pernikahan Edhie Baskoro dan Siti Aliya Radjasa mencapai Rp 12 miliar.

Pihaknya pun meminta KPK untuk turun tangan dan menelusuri asal muasal anggaran tersebut.   

Terkait informasi itu, Ketua DPP Demokrat yang juga Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPR, Sutan Bathoegana tegas menyatakan, data yang dimiliki LSM Bendera hanya fitnah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved