Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Kisah Dharnawati sampai Tercebur Kasus Suap Kemennakertrans

Dharnawati, pengusaha yang meminjam bendera PT Alam Jaya Papua setuju menyerahkan uang Rp 2,001 miliar ke pejabat Kemennakertrans

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Kisah Dharnawati sampai Tercebur Kasus Suap Kemennakertrans
Edwin Firdaus/Tribunnews.com
Dharnawati

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dharnawati, pengusaha yang meminjam bendera PT Alam Jaya Papua setuju menyerahkan uang Rp 2,001 miliar ke pejabat Kemennakertrans sebagai imbalan karena telah mengusulkan Kabupaten Manokwari, Teluk Wondama, Mimika, dan Keerom sebagai daerah yang masuk program pembangunan infrastruktur daerah (PPID) transmigrasi.

Lalu bagaimana Dharna bisa "tercebur" dalam proyek tersebut.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terungkap, Dharna, awalnya mendapat informasi soal adanya rencana proyek di Kemennakertrans. Informasi itu didapat Dharna pada Juni 2011.

Perempuan berkacamata ini kemudian meminta bantuan Dhany Syafrudin Nawawi yang mengaku sebagai staf khusus Presiden bagian tim penilai akhir, untuk diperkenalkan ke internal Kemennakertrans.

Atas permintaan tersebut, Dhany kemudian menemui I Nyoman untuk menanyakan apa ada proyek yang dapat dikerjakan sekaligus menyerahkan company profile PT Alam Jaya Papua milik Syamsu Alam yang dipinjam benderanya oleh Dharnawati.

Nyoman pun menjawab jika untuk APBN 2011, sudah tak ada lagi proyek di Kemennakertrans yang dapat dikerjakan. Namun Kemennakertrans, lanjut Nyoman, tengah mengusulkan sebuah proyek bernama PPID untuk APBN-P 2011.

Beberapa hari kemudian, oleh Dhany, Dharna kemudian dikenalkan kepada Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan. Perkenalan berlangsung di ruang kerja Nyoman.

"Terdakwa melihat di white board ada proyek yang akan dilaksanakan di daerah Papua dan terdakwa menyatakan keinginannya untuk mengerjakan proyek tersebut," ucap jaksa Dwi Aries membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Rabu (16/11/2011).

Atas permintaan itu, Dadong pun meminta Dharna untuk mengusulkan daerah mana saja yang diinginkan, sementara I Nyoman meminta Dharna untuk melakukan pendekatan-pendekatan dengan pihak dinas di kabupaten karena anggaran proyek tersebut akan langsung ditransfer ke Pemda.

"Sehingga proyek-proyek tersebut tidak diserahkan ke kontraktor lain," imbuh jaksa.

Beberapa hari berselang setelah perkanalan itu, Dharna pun menyerahkan usulan daerah yang diminta Dadong di ruangan kerja Nyoman. Saat itu, ada juga Sindu Malik Pribadi dan Iskandar Prasodjo alias Acos.

Sindu kemudian mengusulkan Kabupaten Mimika sebagai daerah yang calon penerima proyek DPPID. Di pertemuan itu, disepakati juga bahwa Dharna yang akan mengerjakan proyek di Kabupaten Keerom, Mimika, Teluk Wondama, dan Kabupaten Manokwari.

"Dengan syarat terdakwa akan membayar commitment fee sebesar 10 persen dari nilai proyek, dimana sebesar 5 persen akan diserahkan pada saat pengusulan anggaran APBN-P 2011 dan sebesar 5 persen diserahkan setelah peraturan Menteri Keuangan disahkan," ucap jaksa.

Pada tanggal 22 Juli 2011, dengan maksud untuk meyakinkan I Nyoman akan kemampuan finansial dan komitmennya, menyerahkan buku tabungan Taplus Bisnis BNI nomor rekening 0226473970 atas namanya yang bersaldo Rp 501 miliar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved