Sabtu, 4 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Citibank Dituding Lakukan Konspirasi Jebak Malinda Dee

Penasehat hukum Malinda Dee menuding Citibank menjebak kliennya dengan membiarkan pembobolan dana nasabah sejak

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Citibank Dituding Lakukan Konspirasi Jebak Malinda Dee
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tersangka kasus pencucian uang dan kejahatan perbankan, Malinda dee

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat hukum Malinda Dee menuding Citibank menjebak kliennya dengan membiarkan pembobolan dana nasabah sejak Februari 2007.

“Apa ini tidak ada konspirasi? Perbuatan tersebut tidak diketahui sejak lama. Setelah diketahui, baru dilaporkan untuk menjebak terdakwa,“ kata salah seorang penasehat hukum Malinda Dee di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (14/11/2011).

Saksi Rizki Marzuki lalu mengatakan bahwa Citibank selalu melakukan audit kepada pengawasan. Apalagi, pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut adalah Citibank dan bukan nasabahnya.

"Itu karena dana nasabah sudah diganti oleh manajemen, setahu saya jumlah sekitar Rp44 miliar,“ katanya.

Tim penasehat hukum Malinda Dee kemudian menanyakan tentang keterlibatan oknum lainnya dalam kasus yang menjerat kliennya.

"Tolong saudara saksi, jelaskan seperti apa? Saudara diberi kuasa berdasarkan laporan nasabah. Saudara diberi bank sebatas apa?“ tanya penasehah hukum Malinda.

“Saya diberi kuasa hanya untuk melaporkan tindak pidana di Citibank. Kuasanya berdasarkan kuasa nasabah,“ jawab Rizki

Diketahui, Malinda kembali menjalani persidangan pada hari ini. Malinda terlihat menggunakan busana terusan serba hitam, dengan dibalut kerudung warna hitam.

Ia didakwa pasal berlapis dengan dijerat Undang-Undang tentang pencucian uang dan perbankan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Malinda melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b UU TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved