Kamis, 2 Oktober 2025

Teror Bom Buku

Kelompok Pepi Fernando Berlatih di Gunung Sindur Bogor

Pepi Fernando mengajarkan teknik membuat atau merakit bom di Gunung Sindur, Bogor, pada Maret 2010.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Kelompok Pepi Fernando Berlatih di Gunung Sindur Bogor
TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR
Terdakwa bom buku dan Serpong, Maulana (tengah), menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Barat, Senin (31/10/2011).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam persidangan terdakwa kasus bom buku dan Serpong, Maulana, terungkap bahwa Pepi Fernando mengajarkan teknik membuat atau merakit bom di Gunung Sindur, Bogor, pada Maret 2010.

Demikian terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Tommy dan Izamzan untuk terdakwa Muhammad Maulana Sani alias Alan alias Hasab di PN Jakbar, Senin (31/10/2011).

Sesuai surat dakwaan setebal 14 halaman itu, jaksa menjelaskan Maulana, kelahiran Jakarta 2 Desember 1977 (34 th), berprofesi sebagai pedagang sembako dan sempat kuliah di UIN Jakarta, telah bergabung dengan. Organisasi DI atau NII wilayah Aceh yang dipimpin Abdul Rosyid pada Februari 2007. Melalui Abdul Rosyid, Maulana dikenalkan dengan Muhamad Fadhil, sehingga ia ditawarkan untuk tinggal di rumah Fadhil. Di Aceh, ternyata Maulana bertemu teman semasa kuliah di UIN Jakarta, yakni Pepi Fernando dan M Syarif alias Aib.

Pada akhir 2007, Maulana kembali ke Jakarta dan bergabung dengan Negara Islam Indonesia (NII) wilayah Bekasi, Jawa Barat, dipimpin Pepi dengan anggota sejumlah teman semasa kuliah di UIN Jakarta, yakni M Fadhil, Mustofa alias Topek, Suhartono alias Hendi alias Jakow, Mutaqim, Yemi, Madroni, Salamun, Joko, Jamal, dan Wisnu alias Nu.

Karena berbeda cara pandang mengenai Jihad, akhirnya Pepi keluar dari NII wilayah Bekasi dan membentuk kelompok sendiri dengan menghendaki Jihad dengan jalan perang, yakni memerangi orang yang dianggap kafir atau musuh Allah. Kelompok baru Pepi ini beranggotakan Maulana, Firman, Watono, Nano, Darto, Wari, Febri Hermawan alias Awi, Ahmad, Toib, Hendrik, dan Juni Kurniawan.

Dengan kelompok barunya ini, Pepi selaku komandan atau Amirnya menekankan kegiatan kelompoknya adalah Jihad dan persiapan untuk Jihad atau I'dad, di Gunung Sindur, Bogor, pada Maret 2010. Selanjutnya, Pepi mengajarkan para jamaahnya, termasuk kepada Maulana, mengenai cara membuat atau merakit bom di kediaman Jakow, Parung, Bogor.

Sekitar April 2010, Pepi kembali ke Aceh untuk mencari tempat yang tepat melakukan pelatihan Asykari dengan menggunakan senjata api. Tetapi, karena senjata api membutuhkan biaya yang besar dan mahal, akhirnya pada Juni 2010, Pepi mengutarakan bahwa jihad kelompoknya hanya menggunakan bom.

Atas sejumlah keterlibatannya itu, jaksa mendakwa Maulana dalam dakwaan primer kesatu telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan terancam pidana penjara maksimal seumur hidup.

Majelis hakim yang dipimpin Saptono memberi kesempatan kepada Maulana untuk menyampaikan tanggapan atas dakwaan atau eksepsi pada sidang lanjutan yang digelar di pengadilan yang sama pada Senin, (7/10/2011) mendatang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved