Rabu, 1 Oktober 2025

Gedung Baru DPR

Uang Pembatalan Gedung Baru DPR Utuh Dikembalikan ke Negara

Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Refrizal menegaskan, uang sebesar Rp 800 miliar yang semula dipakai untuk

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Refrizal menegaskan, uang sebesar Rp 800 miliar yang semula dipakai untuk membangun gedung DPR, sudah dikembalikan negara. Uang itu, dikembalikan secara utuh dan tak ada yang dipakai.

"Uang itu (untuk bangung gedung DPR), kan diambil dari APBN 2011 sebesar Rp 800 miliar. Tak ada yang dipakai, sudah ada di kas negara, utuh," ujarnya kepada tribun, Sabtu (29/10/2011).

Sebelumnya, Koordinator Investigasi dan Advokasi Seknas Fitra, Ucok Sky Khadafi menduga, dana sebesar Rp 800 miliar yang semula untuk pembangunan gedung baru DPR, tak dikembalikan secara utuh. Ia kemudian meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan investigasi sisa uang rencana pembangunan gedung baru DPR

Refrizal kemudian memastikan, tak ada satu rupiahpun yang dipakai terkait dana yang disiapkan untuk bangun gedung baru DPR. "BPK tanpa disuruh pasti dapat menelusuri kalau memang uang itu dikembalikan tidak utuh. Yang jelas, uang itu oleh pemerintah, sudah dialokasikan untuk hal yang lain," Refrizal menegaskan.

Nggak mungkin uang itu dipakai. Karena seblum uang itu mau dipakai, kemudian disepakati pembatalan  gedung baru DPR. Jadi, sekali lagi  nggak mungkin kita pakai.

Refrizal kemudian meluruskan isu terkait uang rencana bangun gedung DPR itu, sebagian dipakai untuk membangun ruang presroom DPR. Dikatakan, rencana memugar ruang presroom DPR, dananya baru diajukan melalui APBNP 2012.

Besarnya berapa, yang tahu persis pihak Setjen DPR. Dan dana itu tidak diambil dari dana pembangunan gedung baru DPR yang kemudian batal. Nggak ada urusan motong-motong," Refrizal menandaskan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved