Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Agus Martowardojo Sepelekan Korupsi di Kemenakertrans
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menganggap sepele kasus korupsi kemennakertrans

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Keuangan Agus Martowardojo menganggap sepele kasus pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kemennakertrans. Dia menganggap dugaan korupsi dan suap Rp 1,5 miliar itu bukan masalah besar.
"Kasus yang kemarin ini, Kemennakertrans, itu kan masalahanya sederhana," ungkap Menkeu Agus, pada acara Investor Summit And Capital Market Expo 2011, di Hotel Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta, Rabu (5/10).
Dia melanjutkan sederhana karena, ada oknum pejabat pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak bisa menjaga amanah, dan tidak bisa menjaga tugas, sehingga menyeleweng, dan melanggar tugasnya sendiri. Pun oknum pengusaha yang mau cari bisnis dengan cara menghalalkan cara, dan memegang prinsip pokoknya dapat bisnis.
"Dan kalau mau dilihat itu jelas, ada pejabat Negara atau pegawai negeri sipil yang melanggar, ada pengusaha yang melanggar, sederhana. Nah semua jadi nggak jelas, dan akhirnya maling teriak maling. Nah saya mesti jelas bahwa kita mesti dukung," ucap Agus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi tidak akan berhenti di sosok tiga tersangka, Dharnawati, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan. Kehadiran tersangka keempat dalam kasus itu, sangat mungkin terjadi.
"Proses penyidikan ini masih terus dilakukan. Dari hasil pengembangan itu, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.
Johan enggan pernyataannya itu diartikan KPK sudah mengantongi nama pihak yang menjadi target mereka untuk dijadikan tersangka terkait kasus itu. "KPK tidak main target, KPK akan menyelesaikan penyidikan itu," ucapnya.
KPK akan menetapkan tersangka baru terkait kasus itu, jika memang mereka telah mengatongi bukti permulaan cukup untuk itu. "Tergantung dari hasil penyidikan itu. Apakah ada alat bukti yang cukup dalam kaitan itu yang mengaitkan pada seseorang itu, siapa pun orang itu," paparnya. (tribunnews/mal)