Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Muhaimin: Saya Tak Terkait Suap Rp 1,5 M
Setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar tujuh jam, Senin (3/10)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar tujuh jam, Senin (3/10), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan kasus suap dan korupsi proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi tidak ada kaitan dengan dirinya.
"Saya datang sebagai warga negara. Saya ingin menjelaskan semuanya kepada KPK bahwa kasus penyuapan yang terjadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan saya," ujar Muhaimin di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Muhaimin mengaku tak pernah memberikan disposisi atau perintah kepada dua anak buahnya, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan, untuk meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Dharnawati, kuasa direksi PT Alam Jaya Papua. "Tidak ada pembicaraan langsung atau tidak langsung kepada saya," ujarnya.
Muhaimin merampungkan proses pemeriksaannya pada sekitar pukul 15.00 WIB, dimulai dari pukul 08.00. Muhaimin dijemput beberapa stafnya dan Ketua Fraksi PKB DPR Marwan Jafar.
Bercengkerama sebentar dengan para stafnya dan Marwan Jafar, Muhaimin yang berbalut kemeja batik lengan panjang itu bergegas keluar gedung KPK menuju mobil Honda CRV hitam bernomor polisi B1376 RFT.
Dalam kesempatan itu Muhaimin Iskandar menolak anggapan kementerian yang dipimpinnya sebagai pihak bertanggungjawab terhadap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi. Alasannya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bukanlah pihak yang mengusulkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) program itu.
Ketika ditanya apa saja yang ditanyakan penyidik, Muhaimin mengaku tak mampu mengingat pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya. Begitu pula berapa banyak pertanyaan yang dilontarkan kepadanya.
"Sudah saya jelaskan semua. Saya dukung KPK, dukung semua, untuk menuntaskan semua. Saya jadikan momentum ini sebagai perbaikan, penataan, serta penjaagaan agar tidak terjadi lagi ," katanya.
Dalam menentukan besaran anggaran yang akan dialokasikan terkait proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi, hanya melibatkan Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Pengesahan proyek senilai Rp 500 miliar itu ditandatangani Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan pimpinan Banggar DPR.