PK Ryan Jagal
Orangtua Berdoa Ryan Jagal tak Dihukum Mati
Kebebasan. Begitulah harapan yang diharapkan Ahmad dan Siatun, orangtua Very Idham Henyansyah alias Ryan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kebebasan. Begitulah harapan yang diharapkan Ahmad dan Siatun, orangtua Very Idham Henyansyah alias Ryan. Keduanya bersama anggota keluarga lain menyempatkan waktu menjenguk Ryan yang bakal menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Depok.
"Ya saya cuma bisa agar anak saya bisa diberikan yang terbaik. Siapa sih orangtua yang ingin anaknya dihukum mati," begitu kata Ahmad mengungkapkan harapannya kepada wartawan sebelum persidangan dimulai, Kamis (22/9/2011).
PN Kota Depok pada 6 April 2009 memvonis hukuman mati kepada Ryan atas kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Heri Santoso di Apartemen Margonda, Kota Depok, 11 Juli 2008.
Putusan hakim menguatkan tuntutan penuntut umum. Ketua Majelis Hakim PN Depok Suwidya menyatakan, tak ada hal yang meringankan terdakwa. Dari keterangan 25 saksi dan dua saksi ahli di sidang menyatakan pria asal Jombang ini bersalah.
"Terdakwa terbukti bersalah secara pidana dengan sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati," kata Suwidya.
Menurut majelis hakim, Ryan terbukti meminjam pisau kepada petugas kantin apartemen blok C sehari sebelum membunuh Heri. Hal itulah yang dijadikan fakta utama, sehingga dia dijatuhi hukuman mati.