Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Suap Rp 1,5 M Dharnawati Seizin PT Alam Jaya Papua
Dharnawati mengaku tindakan penyuapan pejabat kemennakertrans Rp 1,5 miliar dilakukannya atas seizin perusahaan PT Alam Jaya Papua
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi, Dharnawati membantah pernyataan Direktur Utama PT Alam Jaya Papua Samsu Alam yang menyebut dirinya "bermain" sendiri saat menyuap pejabat Kemennakertrans senilai Rp 1,5 miliar. Dharnawati mengaku tindakan itu dilakukannya atas seizin perusahaan.
“Diketahui dan seizin perusahaan,” kata Dharnawati usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/9).
Sebelumnya, Direktur Utama PT Alam Jaya Papua Samsu Alam menegaskan perusahaan yang dipimpinnya tak terlibat dalam kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi. Samsu mengaku, tersangka Dharnawati hanya meminjam perusahaannya untuk berkompetisi mendapatkan proyek itu.
Samsu juga membantah memerintahkan Dharnawati untuk memberikan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada dua pejabat Kementerian tenaga kerja dan transmigrasi (Kemennakertrans) Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya.
"Dia hanya pakai bendera (nama perusahaan). Dia hanya pinjam bendera saja," katanya di Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di depan penyidik KPK, Jakarta, Rabu (21/9/2011).
Samsu menegaskan dirinya tak pernah mengetahui Dharnawati memberikan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada dua pejabat tersebut. Dia juga mengaku tak pernah mengetahui perihal adanya pinjam meminjam uang kepada pihak Kemennakertrans. Dia menegaskan tak pernah berhubungan dengan pihak Kemennakertrans terkait proyek tersebut.
Dharna, ditegaskannya, "bermain" sendiri dalam kasus ini. Wanita itu tak pernah berkonsultasi dengannya. Oleh karenanya, Samsu mengaku tak tahu menahu apakah Dharna dijebak atau tidak.