Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Gayus

Gayus Ditipu, Menkumham Akan Periksa Petugas Rutan Cipinang

Patrialis Akbar akan segera memeriksa anak buahnya soal kasus penipuan penggandaan uang Gayus HP Tambunan.

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Gayus Ditipu, Menkumham Akan Periksa Petugas Rutan Cipinang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menkumham Patrialis Akbar (tengah) bersama Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat (kanan), memberikan keterangan kepada wartawan terkait hukuman pancung yang dialami tenaga kerja wanita (TKW) Ruyati di Arab Saudi, di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2011). Menkumham dan Kepala BNP2TKI menyatakan pemerintah tidak pernah diberitahu oleh pemerintah Arab Saudi waktu hukuman pancung Ruyati. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar akan segera memeriksa anak buahnya yang bertugas di rumah tahanan menyusul terjadinya kasus penipuan penggandaan uang oleh sesama penghuni sel tahanan yang menimpa terpidana Mafia Pajak Gayus Halomoan Tambunan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.

"Diperiksa, tentu itu sudah pasti,"ujar Patrialis di gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/9/2011).

Meski begitu, lanjut Patrialis hingga kini belum ada petugas yang terindikasi terlibat kasus itu.

"Sampai hari ini belum. Ini kemauan mereka berdua. Kita nggak bisa melarang mereka berdua, bicara berdua. Orang sama-sama warga binaan. Waktu makan duduk sama-sama kan bisa saja," jelasnya.

Politisi PAN ini menambahkan bahwa pihaknya tidak bisa melarang keluarga atau rekan dari binaan Lapas untuk tidak membawa uang.

"Orang bawanya dolar Singapura. Bukan masalah diperbolehkan atau tidak, enggak ada larangan juga. Tapi uang itu kan dikantong dia, dikantong keluarganya, dikantong kawannya. Masa kita sampai celana dalam orang diperiksa," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Terpidana kasus korupsi Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, menjadi korban penipuan dari seorang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan), Cipinang, Jakarta Timur, Ahmad Muntaha. Akibatnya, Gayus menderita kerugian hingga 600 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 4,2 Miliar (kurs Rp 7.000).

Kepala Rumah Tahanan Cipinang, Suharman, saat dihubungi wartawan mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari Gayus pada Selasa (6/9/2011). Ia pun langsung membentuk tim khusus untuk menelusuri penipuan tersebut.

Suharman mengatakan Ahmad Muntaha sempat menjanjikan kepada Gayus, bahwa ia mampu untuk melipatgandakan uang. Gayus pun percaya, kepada terpidana kasus penipuan itu pegawai negeri sipil Ditjen Pajak itu sekitar tiga bulan lalu menyerahkan uang hingga Rp 600 ribu dolar singapura.

Transaksi tersebut, dikatakan Suharman dilakukan secara tunai di dalam Rutan, dengan pecahan 10 ribu dolar Singapura dalam dua kali pembayaran, setiap kali transaksi Gayus menyerahkan uang 300 ribu dolar Singapura.

Namun hingga waktu yang ditentukan, Muntaha tidak juga bisa memenuhi janjinya. Gayus pun kecewa, dan melaporkan penipuan tersebut kepada pihak rutan.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, baik Gayus maupun Muntaha, dan semuanya sudah mengakui perbuatan mereka," tambahnya.

Hasil pemeriksaan tersebut pun menurutnya telah ia serahkan ke kepala kantor wilayah Kakanwil DKI Jakarta, Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ia juga manambahkan, bahwa pelaporan kepada pihak Kepolisian diserahkan kepada Gayus, apakah ia akan melaporkan kasus tersebut. Hingga kini, Suharman mengatakan bahwa ia sama sekali belum menerima permintaan Gayus untuk melaporkan kasus tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved