Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Dirjen P2KT Dituding Tahu Pengucuran Fee untuk Muhaimin
Dirjen P2KT Kemennakertrans Jamaluddin Malik dituding tahu pemberian uang pencairan dana percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans) Jamaluddin Malik dituding mengetahui pemberian uang terkait pencairan dana percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) transmigrasi. Jamaluddin disebut mengetahui komitmen pemberian dana dari PT Alam Jaya Papua kepada pejabat Kemennakertrans.
"Ya, Dirjen (Jamaluddin) tahu lah. Karena Dadong (Irbarelawan) dan I Nyoman Suisnaya (Seditjen P2KT) kan cuma ikuti perintah atasannya saja," ujar penasihat hukum Kabag Program, Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P2KT Kemennakertrans Dadong Irbarelawan, Syafri Noer saat dihubungi, Sabtu (10/9/2011).
Diungkapkan Syafri, penyerahan uang senila Rp 1,5 miliar dari kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati, pada 25 Agustus itu, sudah dikoordinasikan dengan Jamaluddin. Rencananya, uang senilai Rp 1,5 miliar akan diterima oleh Fauzi yang diyakini sebagai staf khusus Mennakertrans, Muhaimin Iskandar.
Namun di waktu penyerahan yang sudah ditentukan itu, Fauzi justru tidak hadir di kantor Ditjen P2KT. Alhasil uang pun dititipkan pada Dadong.
"Sudah dikoordinasikan ke Dirjen, kalau uang itu akan diterima oleh Fauzi. Tetapi pada hari H (penyerahan uang), Fauzi tidak datang jadi dititipkan," papar Syafri.
Dalam kasus ini, Jamaluddin masih berstatus sebagai saksi. Seyogyanya Jamaluddin diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (7/9/2011), tetapi batal karena ibunya meninggal dunia. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pimpinan Ditjen P2KT tersebut.