Minggu, 5 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Muhaimin Bisa Dijerat? Kita Lihat Saja Nanti

Tudingan kubu Dharnawati bahwa uang Rp 1,5 miliar darinya akan bermuara ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Muhaimin Bisa Dijerat? Kita Lihat Saja Nanti
tribunnews.com, bian harnansa
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tudingan kubu Dharnawati bahwa uang Rp 1,5 miliar darinya akan bermuara ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin Iskandar tak bisa dikatakan hanya bualan belaka. Muhaimin memang sudah masuk radar bidikan KPK sebagai sosok "penampung" uang suap tersebut.

Buktinya, KPK menggunakan sangkaan Pasal 15 UU tindak pidana korupsi tentang percobaan penyuapan dalam kontruksi hukum terhadap dua pejabat Kemennakertrans Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya.

Dalam kontruksi hukum yang disusun terhadap keduanya, KPK mengungkap adanya kolaborasi antara Dadong dan I Nyoman dengan pengusaha bernama Dharnawati untuk menyuap Muhaimin. Ihwal itu pun diakui oleh Wakil Ketua KPK bidang pencegahan M Jasin.

"Karena uangnya belum sampai ke dia (Muhaimin) maka sangkaannya adalah percobaan penyuapan," tuturnya kepada wartawan, Jumat (2/9/2011).

Pemberlakuan pasal percobaan penyuapan itu juga dimaksudnya agar KPK dapat menjerat Nyoman dan Dadong sebagai pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus itu. Pasalnya, jika tak menggunakan sangkaan pasal itu, keduanya agak sulit dijerat dengan UU pemberantasan tindak pidana korupsi lantaran mereka tak tergolong pejabat negara yang bisa diproses hukum KPK sebagaimana yang termaktub dalam UU KPK.

"Lah percobaan penyuapan yang dicoba disuap kan penyelenggara negara," tuturnya. Disinggung apakah Muhaimin masih bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi jika uang itu ternyata belum sampai ke dirinya, Jasin hanya menjawab,"Kita lihat saja nanti," katanya.

Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi setiap orang yang melakukan percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

Selain Pasal 15, KPK juga menjerat keduanya dengan sangkaan Pasal 13 UU yang sama. Pasal 13 sendiri berbunyi setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

Kontruksi hukum ini sebelumnya pernah digunakan KPK untuk menjerat Anggodo Widjojo sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Kala itu, jika tak menggunakan sangkaan pasal itu, Anggodo sebenarnya tak bisa dijerat UU pemberantasan tindak pidana korupsi lantaran statusnya yang bukan penyelenggara dan pejabat negara. Anggodo kala itu disangkakan mencoba menyuap pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved