Kasus Gayus
Penyuap Gayus Divonis 2 Tahun Penjara
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa penyuap Gayus Tambunan yaitu Robertus Santonius dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Robertus dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Selasa (23/8/2011).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan penjara kepada Konsultan pajak tersebut.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan karena menilai Robertus terbukti melanggar dakwaan primer.
Hal yang memberatkan putusan adalah perbuatan Robertus memberikan sejumlah uang kepada Gayus Tambunan adalah perbuatan yang tidak profesional. "Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa sopan selama di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya," kata hakim anggota Anwar.
Terhadap putusan hakim, baik JPU dan Robertus kompak menyatakan pikir-pikir. "Yang Mulia, saya masih merasa bingung," ujar Robertus.
Seperti diketahui, Robertus didakwa menyuap Gayus Rp 925 juta agar perkara banding pajak PT Metropolitan dimenangkan hakim pengadilan pajak. Namun dakwaan itu dibantah Gayus saat bersaksi untuk Robertus, 18 Juli lalu. Menurut Gayus, ia memang meminjam uang pada Robertus. Tapi tidak ada kaitannya dengan perkara PT Metropolitan, melainkan untuk membeli rumah senilai Rp 3 miliar di Kelapa Gading, Jakarta Utara.