Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Gayus

Gayus Tambunan Tidak Buat Pembelaan Pribadi

Terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan tidak membuat nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan paspor.

Penulis: M. Ismunadi
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Gayus Tambunan Tidak Buat Pembelaan Pribadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan keputusan sela, Senin (25/7/2011). Majelis Hakim Tipikor dalam putusannya menolak eksepsi yang diajukan Gayus terkait tiga perkara yaitu penerimaan suap sebesar Rp 925 juta dari Roberto Santonius untuk pengurusan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart, dugaan penyuapan petugas rutan Brimob agar dapat keluar masuk tahanan, dan diduga melakukan pencucian uang karena menempatkan uang hasil korupsi senilai Rp 28 miliar dalam rekening bank serta Rp 74 miliar dalam safe deposit box (SDB). (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com M Ismunadi

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan tidak membuat nota pembelaan atau pledoi pribadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan paspor di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (23/8/2011). Gayus hanya menggelengkan kepala saat ditanya Ketua Majelis Hakim Syamsul Bahri Harahap tentang pledoinya.

Meski begitu, Gayus tampak dengan seksama memperhatikan lembar pledoi yang dibuat tim penasihat hukumnya. Duduk di kursi pesakitan, Gayus yang tampak mengenakan kemeja lengan pendek bermotif garis dan celana bahan mengikuti lembar per lembar dari pledoi yang dibacakan anggota tim penasihat hukum yang hadir di persidangan.

Di persidangan sebelumnya, Gayus dituntut pidana penjara selama tiga tahun sehubungan dengan kasus pemalsuan paspor atas nama Sonny Laksono. Menurut JPU, Gayus terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat jalan RI palsu. Melanggar Pasal 55 huruf a jonto huruf C, UU No 9 1992 tentang keimigrasian.

Suami Milana Anggraeni itu diketahui bertemu dengan tersangka Ari Nur Iwan alias Ari Kalap, Agung Sutiastoro dan buronan warga Amerika Serika Jhon Jerome Grice. Pertemuan tersebut dilakukan di kediaman Gayus di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada bulan Agustus 2010.

Saat pertemuan selesai, Jhon mengatakan kepada Gayus bahwa ia dapat membuat berbagai dokumen seperti paspor, KTP, dan visa. Gayus menjanjikan uang 20.000 dollar AS jika Jhon bisa membuatkan paspor tanpa harus datang ke kantor Imigrasi.

Beberapa hari kemudian Ari datang ke rumah Gayus untuk pemotretan sebanyak empat kali, yakni tanpa wig dan kacamata, dengan wig tanpa kacamata, kacamata tanpa wig, serta dengan wig dan kacamata.

Foto-foto tersebut dikirim Ari ke email Jhon lewat laptop milik Gayus. Seminggu kemudian Ari meminta Gayus menemui Jhon di Hotel Harris di Kelapa Gading. Di sana Jhon menyerahkan paspor dengan nomor seri T 116444 dan KTP atas nama Sony Laksono. Setelah paspor jadi, Gayus pada 24-26 September 2010 menggunakan paspor tersebut melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta ke luar negeri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved