Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Gayus

Gayus Tambunan Dituntut Tiga Tahun Penjara Terkait Paspor Palsu

Gayus dituntut terkait kasus pemalsuan paspor atas nama Sonny Laksono

zoom-inlihat foto Gayus Tambunan Dituntut Tiga Tahun Penjara Terkait Paspor Palsu
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, menjalani sidang pembacaan tanggapan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2011). Jaksa menolak eksepsi yang diajukan Gayus dan penasehat hukumnya terkait tiga perkara penerimaan suap sebesar Rp 925 juta dari Roberto Santonius untuk pengurusan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart, dugaan penyuapan petugas rutan Brimob agar dapat keluar masuk tahanan, dan diduga melakukan pencucian uang karena menempatkan uang hasil korupsi senilai Rp 28 miliar dalam rekening bank serta Rp 74 miliar dalam safe deposit box (SDB). (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita dan Mayang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pegawai Direktorat Pajak Gayus Tambunan dituntut selama tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Gayus dituntut terkait kasus pemalsuan paspor atas nama Sonny Laksono.

"Gayus Tambunan dituntut selama tiga tahun penjara karena terbukti dalam persidangan mengunakan paspor palsu ke luar negeri," kata JPU Riyadi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (9/8/2011).

Riyadi mengatakan Gayus terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat jalan RI palsu. Melanggar Pasal 55 huruf a jonto huruf C, UU No 9 1992 tentang keimigrasian.

Suami Milana Anggraeni itu diketahui bertemu dengan tersangka Ari Nur Iwan alias Ari Kalap, Agung Sutiastoro dan buronan warga Amerika Serika Jhon Jerome Grice. Pertemuan tersebut dilakukan di kediaman Gayus di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada bulan Agustus 2010.

Saat pertemuan selesai, Jhon mengatakan kepada Gayus bahwa ia dapat membuat berbagai dokumen seperti paspor, KTP, dan visa. Gayus menjanjikan uang 20.000 dollar AS jika Jhon bisa membuatkan paspor tanpa harus datang ke kantor Imigrasi.

Beberapa hari kemudian Ari datang ke rumah Gayus untuk pemotretan sebanyak empat kali, yakni tanpa wig dan kacamata, dengan wig tanpa kacamata, kacamata tanpa wig, serta dengan wig dan kacamata.

Foto-foto tersebut dikirim Ari ke email Jhon lewat laptop milik Gayus. Seminggu kemudian Ari meminta Gayus menemui Jhon di Hotel Harris di Kelapa Gading. Di sana Jhon menyerahkan paspor dengan nomor seri T 116444 dan KTP atas nama Sony Laksono. Setelah paspor jadi, Gayus pada 24-26 September 2010 menggunakan paspor tersebut melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta ke luar negeri.

Majelis hakim yang diketuai Syamsul Bahri Harahap kemudian menunda sidang dua minggu dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan. "Sidang ditunda hingga tanggal 23 Agustus 2011," pungkasnya.

Sementara pengacara Gayus, Bonang Sagala, yang ditemui usai persidangan mengatakan pihaknya sedang mencermati tuntutan jaksa. "Kita lihat minggu depan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved