Kasus Prita Mulyasari
Hari ini OC Kaligis ke PN Tangerang Daftarkan PK Prita Mulyasari
Pengacara senior OC Kaligis akan datang PN Tangerang hari ini, Senin (1/8/2011) terkait pengajuan PK kasasi kasus Prita Mulyasari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior OC Kaligis akan datang ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hari ini, Senin (1/8/2011) terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) putusan kasasi kasus Prita Mulyasari. Kaligis akan langsung mendampingi Prita bersama tim pengacara menyerahkan memori PK.
"Pak OC Kaligis memang akan datang langsung mendaftarkan PK. Rencananya hari ini pukul 13.00," kata salah satu pengacara Prita, Slamet Yuwono ketika dihubungi, Senin (1/8/2011).
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu menyatakan pihaknya optimistis pengajuan PK akan diterima oleh MA. "Kami optimistis oleh sebab itu PK ini diajukan. Dasarnya adalah jelas sekali terjadi pertentangan putusan perkara pidana dan perdata kasus Prita Mulyasari," kata Slamet.
Sebelumnya Slamet mengatakan dalam putusan perdata terhadap Rumah Sakit (RS) Omni Internasional yang dimenangkan Prita Mulyasari juga memuat unsur pidana. Seperti diketahui, pertimbangan putusan perdata yang dipimpin Hakim Agung Harifin Tumpa adalah apa yang dikatakan Prita melalui surat elektronik merupakan keluhan. Pernyataan Prita itu tidak bermaksud menghina, sehingga bukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian serta terhadap perkara pidananya telah dibebaskan di PN Tangerang.
Sedangkan dalam putusan pidana Prita yang memutuskan dia bersalah, menyebutkan perbuatannya menyebabkan pencemaran nama baik saksi korban tersebar secara luas dan tidak terhapus sampai kapanpun. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dalam kasus pidana Prita Mulyasari.
Majelis menganggap Prita terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 ayat (2) KUHP, atau pasal 311 ayat (1) KUHP. Prita dikenakan pidana penjara selama enam bulan dengan hukuman percobaan 1 tahun karena terbukti mencemarkan nama baik dokter RS Omni Internasional Tangerang.