Kasus Sisminbakum
Darmono: Belum Ada Penghentian Kasus Sisminbakum
Kejaksaan Agung membantah bila perkara dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dihentikan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah bila perkara dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dihentikan. Hal itu ditegaskan Wakil Jaksa Agung Darmono menanggapi gugatan Praperadilan yang dilayangkan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Penghentian penuntutan yang mana? Lha wong belum ada penghentian. Belum ada," kata Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/7/2011).
Darmono menegaskan perkara Sisminbakum yang melibatkan mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra serta Hartono Tanoesudibjo masih terus berjalan. "Kalaupun ada penghentian kan pasti ada surat keputusanlah. Wong belum ada surat keputusan kok," ujarnya.
Ketua Tim Pemburu Koruptor tersebut juga mengatakan pihaknya akan sesegera mungkin mengambil keputusan terkait Sisminbakum. Dia meminta publik sabar akan keputusan tersebut.
Diketahui, HMI dan MAKI mengajukan gugatan Praperadilan kepada Kejaksaan Agung. Mereka menganggap Kejaksaan Agung telah menghentikan kasus tersebut melalui SKP2 (Surat Keputusan Penghentian Penyidikan).
Menurut Darmono, gugatan tersebut ridak memiliki dasar hukum. Pasalnya, gugatan praperadilan tersebut terkait permohonan tentang tentang sah tidaknya penghentian penyidikan, penuntutan, dan penangkapan penahanan.
"Lah itu kan tidak ada sama sekali dari beberapa peristiwa itu kan tidak ada," ujarnya.