Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

HMI Tetap Meminta Kasus Sisminbakum Dilimpahkan ke Pengadilan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan Praperadilan terhadap Jaksa Agung

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan Praperadilan terhadap Jaksa Agung terkait kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Sidang yang diajukan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) kali ini beranggedakan tanggapan atas jawaban termohon.

Kuasa Hukum HMI, Hanif Kurniawan mengatakan pihaknya mencurigai adanya keanehan dalam perkara sisminbakum yang ditangani Kejaksaan Agung.  Padahal perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 tetapi kembali menjadi ragu-ragu dan dihentikan diam-diam.

"Alasan Kejaksaan Agung, karena ada tahap tambahan setelah P-21 yakni pengkajian," kata Hanif di depan hakim tunggal Yonisman, Rabu (27/7/2011).

Melihat hal tersebut, Hanif meminta pada hakim agar menerima permohonan kliennya secara keseluruhan. Hanif yang mewakili anggota HMI yakni Fandy ahmad Sukardi, Muhammad Rivai, Ahmad Latupono dan Maulana Hayoto juga menolak dalil eksepsi termohon yaitu Jaksa Agung Basrief Arief dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto.

HMI meminta hakim agar memerintahkan termohon agar menyelesaikan proses penuntutan dan melimpahkannya ke pengadilan dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudbyo.

"Menetapkan dan memerintahkan para termohom untuk menyelesaikan proses penuntutan dan secepatnya dilimpahkan atau diserahkan berkasnya kepada pengadilan dengan membuat laporan secara tertulis mengenai perkembagan selama 14 hari kepada pemohon, masyarakat dan pengadilan sejak ada putusan," kata Hanif.

Kuasa hukum termohon, Subekhan mengatakan akan menanggapi replik termohon pada hari Kamis (28/7/2011)."Setelah mencermati replik pemohon, kami akan ajukan duplik secara tertulis pada besok Kamis," katanya.

Hakim Yonisman kemudina menunda sidang hingga esok haro dengan agenda pembacaan duplik termohon serta menunjukkan surat-surat bukti serta keterangan saksi.

"Sidang ditunda kamis dengan pembacaan duplik serta menunjuk bukti-bukti surat dan saksi kedua belah pihak. Tapi saya minta untuk lebih pagi datangnya, agar sidang dapat digelar," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved