Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Berkas Perkara Suami Malinda Dee Belum Lengkap

Berkas perkara suami siri Malinda Dee dikembalikan Kejaksaan Agung kepada penyidik Bareskrim Polri. Berkas tersebut dinilai

zoom-inlihat foto Berkas Perkara Suami Malinda Dee Belum Lengkap
IST
Andhika Gumilang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara suami siri Malinda Dee dikembalikan Kejaksaan Agung kepada penyidik Bareskrim Polri. Berkas perkara tersebut atas nama Andhika Gumilang terkait kasus perkara tindak pidana perbankan dan pencucian uang

“Pada hari Kamis (30/6/2011) kemarin, Kejagung telah menerbitkan surat pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) terhadap berkas perkara terkait dugaan tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang atas nama Andhika Gumilang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad, di Kejaksaan Agung, Jumat, (1/7/2011)

Noor mengatakan pengembalian berkas tersebut berdasarkan surat Direktur Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), berkas perkara Nomor BP/18/VI/2011/Dit.Tipideksus. tanggal 9 Juni 2011 atas nama tersangka Andhika Gumilang bin Warsito alias Juan Ferrero, dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri untuk dilengkapi.

“Begitu juga dengan dua berkas lainnya dengan perkara yang sama,atas nama tersangka Ismail bin Janin dan Visca Lovitasari binti Siwo Wiratmo,” tukasnya.

Sebelumnya pada bulan Juni lalu, Kejagung telah menerima berkas perkara tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang dengan terkait dengan tersangka Inong Malinda Dee yang diterima oleh tim jaksa penuntut pada Jampidum dari penyidik Bareskrim polri pada hari yang berbeda.

Berkas atas nama tersangka Andi Gumilang diterima dari penyidik Polri hari Selasa (14/6/2011). Kemudian, berkas atas nama Ismail bin Janim, diterima hari Senin (13/6/2011), dan berkas atas nama Visca Lovitasari diterima hari Jumat ( 9/6/2011).

Selain itu, Kejalsaan Agumg juga menerima kembali berkas atas nama tersangka Inong Melinda Dee dari penyidik Polri pada hari Selasa (14/6/2011). Juga satu berkas lainnya atas nama tersangka Dwi Herawati sebagai mantan pegawai City Bank, supervisor teller di City Bank bernama Novianty Iriane, dan Betharia Panjaitan yang juga supervisor teller di City Bank.

Para tersangka diancam pidana sebagaimana diatur dalam UU tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana perbankan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved