Kasus Sisminbakum
Menteri Patrialis: Yusril Mau Gugat Apalagi?
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyayangkan langkah mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra.
.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyayangkan langkah mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra. Apalagi, masa perpanjangan pencegahan Yusril ke luar negeri telah diubah menjadi enam bulan, sesuai keberatan Yusril selama ini.
"Mau gugat apalagi? Kan permintaan pak Yusril sudah dilaksanakan," kata Patrialis Akbar di Gedung Ditjen AHU KemenkumHAM, Jakarta, Kamis (30/6/2011).
Menurutnya, sebelum direvisi menjadi enam bulan, Yusril sempat meminta pemerintah mencabut cekal terhadap dirinya dalam waktu 2 x 24 jam. Berbekal permintaan itu, Kementerian hukum dan HAM meminta Kejaksaan Agung untuk memperbaharui surat cekal terhadap Yusril menjadi enam bulan, dan bukannya satu tahun.
Namun demikian, Patrialis mengaku, tidak mau disalahkan atas kekeliruan cekal terhadap Yusril yang sempat menjadi Menteri Sekretaris Negara.
"Begini, imigrasi ini sistemnya online, begitu ada permintaan tanpa ada disposisi dari Menteri itu keimigrasian langsung melaksanakan cekal. Asal itu dari instansi yang berwenang untuk itu. Jadi tanpa saya baca pun mereka langsung bekerja, karena begitu detik itu diminta cekal detik itu langsung dilaksanakan. Sebab kalau ada rentang waktu nanti kita salah," urainya.
Lebih lanjut politisi asal PAN itu mengakui dirinya memang alpa mengecek permintaan kejaksaan agung melalui surat permohonan resmi itu. Oleh karenanya, dirinya tak tahu jika kejaksaan agung meminta imigrasi memperpanjang masa pencegahan Yusril bepergian ke luar negeri, hingga satu tahun ke depan. "Saya memang enggak baca karena itu sudah didelegasikan kewenangannya ke imigrasi, setelah itu surat itu diserahkan ke saya nanti saya disposisi bahwa benar dilakukannya sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.