TKW Dipancung di Arab Saudi
MUI Harus Keluarkan Fatwa Haram Kirim TKI
Pengamat Timur Tengah, Azyumardi Azra, menyatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu mengeluarkan fatwa haram pengiriman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Timur Tengah, Azyumardi Azra, menyatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu mengeluarkan fatwa haram pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke negara-negara yang tidak melanggar Hak Asazi Manusia (HAM) dan berlaku tidak adil.
"MUI perlu mengeluarkan fatwa tentang keharaman mengirimkan TKW ke negara-negara yang tidak melindungi dan memberikan HAM. Kecuali negara-negara yang bisa berlaku adil," kata Azyumardi di Jakarta, Kamis (23/6/2011).
Menurut Azyumardi, lebih banyak kerugian dibanding manfaatnya mengirimkan TKI ke negara yang tidak menghargai HAM warga Indonesia, seperti negara-negara Timur Tengah.
Hal itu diperparah lagi, para TKI Indonesia selalu menjadi muara kesalahan dan pemerintah negara-negara Timur Tengah selalu membela majikan kendati salah.
"Banyak terjadi di Timur Tengah, kalaupun majikan memperkosa, (pemerintah) mereka lebih membela warga negaranya. Kemudian menjadikan TKW kita menjadi korban. Jadi, sudah menjadi korban, lalu dikorbankan lagi," ucapnya.
Karena itu, Azyumardi juga mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan pengiriman TKI ke negara Timur Tengah, bukan moratorium atau penundaan.