Kasus Sisminbakum
Anggota DPR Minta PPATK Telusuri Dana Sisminbakum
Anggota Komisi III DPR, Didi Irawadi, meminta Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri adanya dugaan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Didi Irawadi, meminta Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri adanya dugaan korupsi Sistem
Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
"Saya minta PPATK untuk menelusuri itu. Konon ada aliran ke Singapura berkenaan dengan Sisminbakum," kata Didi dalam diskusi Mengupas Sisminbakum yang digelar Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), Jakarta, Kamis (23/6/2011).
Didi mengatakan bantuan PPATK itu dapat menyelesaikan kasus Sisminbakum. Namun dalam kesempatan itu, Didi tidak menyebutkan informasi aliran dana yang telah diucapkannya.
"Ini kiranya akan bisa membantu penyelesaian hukum kasus Sisminbakum," tukasnya
Sebelumnya salah satu terdakwa kasus Sisminbakum yakni Yohanes Waworuntu meminta PPATK menelusuri aliran dana Sisminbakum. Mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) itu menuding uang korupsi Sisminbakum mengalir kesejumlah pihak.
Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan berkas Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo telah lengkap sejak Januari 2011. Namun salah satu tersangka Romli Atmasasmita dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Mahkamah Agung.
Sedangkan tersangka lainnya Syamsudin Manan Sinaga dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi MA. Perbedaan kedua putusan tersebut membuat Kejaksaan Agung mengkaji kembali berkas perkara tersebut.
Akibat dari penerapan Sisminbakum yang tidak sesuai prosedur ini menimbulkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 420 miliar.