Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Jaksa Tegaskan Hak Baasyir Telah Dipenuhi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai telah secara optimal memfasilitasi pemenuhan hak terdakwa terorisme

zoom-inlihat foto Jaksa Tegaskan Hak Baasyir Telah Dipenuhi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terdakwa Abu Bakar Baasyir

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai telah secara optimal memfasilitasi pemenuhan hak terdakwa terorisme Abu Bakar Baasyir selama di persidangan. Penyataan JPU itu menanggapi isi pembelaan Baasyir yang mengatakan penuntutan tidak manusiawi dan dzalim.

"Pernyatasan itu tidak etis, tanpa dasar dan tidak sesuai dengan fakta. Kami berharap semua pihak dapat berpikir jernih dan arif sehingga tidak memancing emosi bagi yang mendengar atau membacanya akibat pernyataan yang tidak berdasar dan penuh retorika tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M Taufik saat membacakan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/5/2011).

Menurut Andi, JPU telah memfasilitasi hak Baasyir seperti saat Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu mengalami keluhan pada sendi lututnya. "Pada saat itu juga kami mengantar terdakwa untuk memeriksakan keluhan tersebut kerumah sakit sesuai permintaan terdakwa," imbuhnya

Andi melanjutkan saat pimpinan pondok pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Solo, itu menyapaikan keluhan atas permintaan terdakwa dari Rumah Tahanan ke pengadilan dengan Barracuda. "Penuntut umum langsung mengganti kendaraan tersebut sesuai keinginan terdakwa," ujarnya.

Bahkan, kata Andi, sebelum persidangan saat terdakwa mengalami gangguan pada mata dan menginginkan operasi, hal tersebut juga dipenuhi JPU. "Kesimpulan dan analisis penasehat hukum terhadap fakta yang terungkap di persidangan tidak sesuai dengan keyataan yang sebenarnya," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved