Pesawat Merpati Jatuh
Kejaksaan Agung Panggil Direktur Utama Merpati
Kejaksaan Agung memanggil Direksi PT Merpati Nusantara Airlines pada hari ini, Rabu (25/5/2011). Perusahaan penerbangan itu diwakili oleh Direktur
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memanggil Direksi PT Merpati Nusantara Airlines pada hari ini, Rabu (25/5/2011). Perusahaan penerbangan itu diwakili oleh Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines, Sardjono Jhony Tjitrokusumo, yang tiba pada pukul 11.00 WIB. Hal itu terkait Pesawat Merpati Airlines jenis MA-60.
"Memang benar telah dilakukan suatu kegiatan penyelidikan terhadap kasus merpati MA-60," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Andy Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Andy mengatakan saat ini pemeriksaan masih bersifat mengumpulkan bahan keterangan dan data. Ketika ditanyakan apakah ada pejabat lainnya yang akan diperiksa selain Direktur Merpati, Andy menjawab hal itu bisa saja dilakukan.
"Tergantung tim penyelidik yangg kira-kira dapat dimintai, keterangan maupun bahan informasi sebanyak-banyak kita kumpulkan," imbuhnya.
Andy juga mengatakan penyelidikan belum sampai pada tahap pemanggilan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu. "Saya belum sampai kesana ya," ujarnya.
Apakah ada indikasi pidana? " Belum tentu tergantung data dan bahan pengumpulan keterangan," jawab Andy.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pesawat Merpati Airlines jenis MA-60 jatuh di Teluk Kaimana, Papua Barat, Sabtu (7/5/2011). Kecelakaan ini merupakan kasus kedua yang menimpa pesawat jenis MA-60 di Indonesia dan kelima di seluruh dunia.
Kasus ini kemudian menimbulkan pertanyaan tentang proses pembelian MA-60, padahal pesawat jenis ini tidak mempunyai sertifikasi Europa Aviation Safety Agency (EASA) Eropa dan Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat, tetapi hanya sertifikasi otoritas penerbangan China.