Kasus Sisminbakum
Kejagung Didesak Limpahkan Kasus Sisminbakum ke Pengadilan
Kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) telah menjadi sorotan banyak pihak. Kali ini sekelompok aktivis yang menamakan
Mereka melakukan audiensi dengan pihak Kejagung yang diwakili oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad dan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus)
"Jaksa Agung Basrief Arief harus bersikap profesional dalam kasus ini. Sebab kalau hasil penyidikan para jaksa senior di Kejagung sudah menyimpulkan bahwa berkas perkaranya sudah P21, itu artinya kasus ini memenuhi syarat penuntuta untuk diteruskan ke pengadilan," kata Sekjen LP2TRI, Teuku Candra Adiwina di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/5/2011).
Dalam pertemuan tersebut, mereka menuntut Jaksa Agung segera melimpahkan kasus Sisminbakum ke pengadilan, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas bonis bebas mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita di tingkat kasasi dan menolak intervensi serta tidak terlibat konflik kepentingan dalam perkara Sisminbakum.
LP2TRI dalam kesempatan itu juga menyerahkan surat dan dokumen kepada Jaksa Agung terkait Sisminbakum.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad mengatakan penanganan perkkara korupsi tidak gampang apalagi kasus Sisminbakum. "Ada sebuah putusan terhadap masalah sama dengan output berbeda," katanya.
Namun dirinya menyakinkan Kejaksaan Agung bekerja dengan maksimal sesuai koridor hukum untuk menuntaskan penanganan Sisminbakum.
"Proses sedang berjalan dalam pengkajuan mengambil keputusan terbaik," ujarnya.
Penyidik Jampidsus, Yulianto mengatakan Kejaksaan Agung sudah melakukan penanganan sesuai jalur. Namun ditengah jalan terdapat putusan bebas Romli Atmasasmita. "Maka harus ada pembahasan pakar dan jaksa senior serta tim penyidik," katanya.
Yulianto mengakui pihaknya kesulitan mendakwakan dalam konstruksi kasus tersebut karena dalam pembahasan bersama pakar sendiri terdapat perbedaan pendapat.
"Kita tunggu dan kami minta sabar," tukas Noor.