Sidang Baasyir
Jaksa Perpanjang Masa Penahanan Baasyir
Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Baasyir diperpanjang masa penahanannya oleh jaksa selama satu bulan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Baasyir diperpanjang masa penahanannya oleh jaksa selama satu bulan. Hal itu disebabkan, masa penahanan pendiri Pensantren Al-Mukmin Ngruki, Solo ini telah habis.
"Benar, masa penanahanan Baasyir diperpanjang dari 4 Mei hingga 4 Juni 2011," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M. Yusuf ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (4/5/2011).
Yusuf juga mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah siap membacakan tuntuntan bagi Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu pada Senin pekan depan. "Kita telah siap membacakan tuntutannya," ujar Yusuf.
Sidang pembacaan tuntutan itu direncanakan akan digelar mulai pukul 12.00 WIB, berbeda dengan biasanya yang digelar pada pagi hari.
Sementara itu, Direktur JAT Media Center, Sonhadi juga membenarkan adanya perpanjangan masa penahanan Baasyir. "Benar masa penahanan Ustad abu diperpanjang sampai tanggal 4 Juni 2011," katanya
Seperti diketahui, Baasyir ditangkap di Polres Banjar, Jawa Barat oleh Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri ketika akan kembali ke kediaman di Solo, Jawa Tengah, Senin (9/8/2010). Bassyir diduga terkait pendanaan pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh.