Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Jaksa Perpanjang Masa Penahanan Baasyir

Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Baasyir diperpanjang masa penahanannya oleh jaksa selama satu bulan.

zoom-inlihat foto Jaksa Perpanjang Masa Penahanan Baasyir
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Amir JAT, Ustadz Abu Bakar Baasyir menjalani persidangan dari balik teralis ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2011).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Baasyir diperpanjang masa penahanannya oleh jaksa selama satu bulan. Hal itu disebabkan, masa penahanan pendiri Pensantren Al-Mukmin Ngruki, Solo ini telah habis.

"Benar, masa penanahanan Baasyir diperpanjang dari 4 Mei hingga 4 Juni 2011," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M. Yusuf ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (4/5/2011).

Yusuf juga mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah siap membacakan tuntuntan bagi Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu pada Senin pekan depan. "Kita telah siap membacakan tuntutannya," ujar Yusuf.

Sidang pembacaan tuntutan itu direncanakan akan digelar mulai pukul 12.00 WIB, berbeda dengan biasanya yang digelar pada pagi hari.

Sementara itu, Direktur JAT Media Center, Sonhadi juga membenarkan adanya perpanjangan masa penahanan Baasyir. "Benar masa penahanan Ustad abu diperpanjang sampai tanggal 4 Juni 2011," katanya

Seperti diketahui, Baasyir ditangkap di Polres Banjar, Jawa Barat oleh Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri ketika akan kembali ke kediaman di Solo, Jawa Tengah, Senin (9/8/2010). Bassyir diduga terkait pendanaan pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh.


Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved