Antasari Melawan
10 Keganjilan Indikasi Rekayasa Perkara Antasari Azhar
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar membeberkan keganjilan kasus yang membuatnya divonis 18 tahun penjara.

Keganjilan kesembilan, adanya pengakuan Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo diperiksa dengan cara dianiaya di luar lingkungan Polda Metro Jaya. Sedangkan Rani Juliani mengaku diperiksa di Hotel, restoran dan Apartment.
Keganjilan kesepuluh, hakim mengizinkan pemeriksaan penyidik
di persidangan, yang serta merta dilakukan sesudah Wiliardi Wizar mencabut pengakuan adanya keterlibatan Antasari Azhar dalam perkara pembunuhan almarhum Nasrudin Zulkarnaen.
"Cara yang paling mudah untuk membuka adanya “rekayasa” terhadap
perkara Antasari Azhar ini, adalah dengan menunguak pengirim SMS
ancaman terhadap almarhum Nasrudin dan mencari pengirim sms serta penelpon ancaman dan cerita tidak benar terhadap keluarga Antasari Azhar" tegas Maqdir.
Perkara kasasi Antasari Azhar sudah diputus oleh Mahkamah Agung. Dalam Putusan kasasinya Mahkamah Agung, yang terdiri dari Hakim Agung Dr. Artidjo Alkostar, S.H, LL.M (Ketua Majelis), Moegihardjo, S.H, dan
Prof. Dr. Surya Jaya, S.H,M.H, menghukum Antasari dengan hukuman delapan belas tahun penjara, meskipun putusan tidak diambil secara bulat, karena Hakim Agung Prof. Dr. Surya Jaya, S.H,M.H, menyatakan pendapat berbeda dan menurut dia Antasari Azhar diputus bebas dari segala dakwaan.