Si Seksi Pembobol Citibank
Polri Gelar Perkara Kasus Melinda Bersama Citibank, BI dan PPATK
Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipiksus) mengundang pejabat Citibank, Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis
"Hari ini saya mengundang BI PPATK, Citibank untuk gelar perkara," ujar Direktur II Tipiksus Bareskrim, Brigjen Pol Arief Sulistyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4/2011).
Di hadapan ketiga instansi tersebut, lanjut Arief, penyidik akan memaparkan hasil perkembangan temuan-temuan penyidik terhadap kasus perbankan ini. Dengan gelar perkara ini, akan memperkuat dugaan pidana yang dilakukan Melinda. "Untuk lebih memperkuat sangkaan hukum," jelas Arief.
Menurut Arief, dengan temuan penyidik yang ada, maka konstruksi hukum dugaan pidana yang diduga dilakukan Malinda dinyatakan cukup. Salah satu tranfer dana nasabah sebesar Rp 2 miliar ke rekening gabungan atau joint account perusahaan milik Melinda, PT Sarwahita Global Management.
"Bahwa tersangka IMD sebagai Relationship Manager, diduga melakukan beberapa kali penarikan atau transfer yang diduga tanpa ada perintah dari pemilik rekening. Bahwa penarikan dan pentransferan dana nasabah dilakukan harus sesuai prosedur atau SOP," papar Arief.
Polisi menangkap Melinda di apartemennya pada 23 Maret 2011. Sebagai Senior Relationship Manager di Citibank, Melinda diduga menggelapkan Rp17 miliar rekening tiga nasabahnya. Dana yang mengalir ke joint account PT Sarwahita adalah satu dari 30 rekening yang diduga menjadi rekening penampung penggelapan dana nasabah Citibank yang dilakukan Melinda.
Polisi menetapkannya sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU Perbankan dan atau pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.