Kasus Sisminbakum
Kejagung Diminta Seret Hartono ke Pengadilan
Kejaksaan Agung diminta untuk berani menyeret Hartono Tanoesudibyo ke pengadilan terkait kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Hal ini terungkap dalam rilis dari Mahasiswa Anti Korupsi yang dibagikan di pressroom DPR, Rabu (06/04/2011). Para mahasiswa, kemudian mengutuk lambannya penanganan kasus Sisminbakum bahkan ada dugaan kasusnya akan dihentikan atau di SP3.
"Kami melihat lambannya penuntasan kasus Sisminbakum karena ada permainan dan intervensi politik. Untuk itu, kami menuntut Kejagung transparan dan jangan menutup-nutupi kasus ini," ujar Andi selaku koordinator Mahasiswa Anti Korupsi.
Para mahasiswa kembali menegaskan, kasus Sisminbakum segera diteruskan ke pengadilan lantaran berkasnya sudah dianggap lengkap atau P-21.
"Kami minta tersangka Hartono Tanoesoedibjo diseret ke pengadilan dan ditahan selama masa proses persidangan,"Andi menambahkan.
Dalam
rilis itu juga dijelaskan, para mahasiswa menuntut aset yang diduga
disembunyikan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) untuk disita. Jaksa
Agung diminta keberaniannya untuk berani melawan pengusaha hitam
yang dituding telah menjarah uang negara 420 miliar
"Kami menolak intervensi dan segera adili koruptor Sisminbakum yang telah merugikan uang negara Rp 420 Miliar. Kami juga tolak upaya Jaksa Agung menghentikan kasus Sisminbakum," katanya lagi.