Minggu, 5 Oktober 2025

Mafia Pajak

Perantara Suap Rp 28 Miliar Gayus Bakal Tersangka

Dalam waktu dekat, penyidik Bareskrim Polri akan menyandangkan status tersangka terhadap seorang saksi penting kasus gratifikasi rekening

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Perantara Suap Rp 28 Miliar Gayus Bakal Tersangka
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa penggelapan pajak, Gayus Halomoan Tambuan, memberikan keterangan pada wartawan, usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011), dengan agenda pembacaan vonis. Gayus divonis tujuh tahun penjara atas kasus yang melibatkannya oleh majelis hakim.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam waktu dekat, penyidik Bareskrim Polri akan menyandangkan status tersangka terhadap seorang saksi penting kasus gratifikasi rekening Rp 28 miliar, Gayus Tambunan.

Dengan alasan bagian dari teknis dan taktik penyelidikan, pihak Polri menolak menyebut orang yang dimaksud.

"Dalam waktu dekat, dia akan diperiksa sebagai tersangka. Tunggu saja. Dalam satu atau dua hari ini. Sekarang masih ada kendala teknis penyelidikan," kata Kabag Penum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/3/2011).

Saat ini di kepolisian, perkara kasus Gayus untuk kepemilikan rekening Rp28 miliar dijadikan satu berkas dengan kepemilikan aset Rp 74 miliar. Dia menjadi tersangka kasus gratifikasi, suap dan pencucian uang.

Belum lama ini, pihak Kejaksaan Agung mengembalikan berkas kasus ini ke Polri, karena penyidik Bareskrim tidak menjelaskan asal-usul ataupun pemberi uang miliaran rupiah ke Gayus itu.

Menurut Boy, orang yang akan menjadi tersangka ini adalah perantara pemberi suap Rp 28 miliar. Namun, calon tersangka ini hanya memberi sebagian saja dari total rekening Gayus tersebut.

"Itu kategorinya sebagai penyuap. Nanti akan muncul lagi, perannya apa. Kita duga termasuk yang memberi. Dia berhubungan erat di perusahaan (wajib pajak yang diteliti penyidik Gabungan). Dia hanya ikut," papar Boy.

Dalam rangkaian kasus Gayus, sejumlah nama pernah muncul, seperti Imam Cahyo Maliki dan Roberto Santonius, yang berprofesi sebagai konsultan pajak.

Meski, Gayus sempat mengungkapkan di pengadilan mendapatkan order membantu pajak tiga perusahaan Group Bakrie dari Imam Cahyo Maliki melalui kakaknya Alif Kuncoro, Boy mengatakan bahwa sejauh ini Imam Cahyo Maliki masih saksi.

Dan Boy mengaku belum tahu status hukum Roberto Santonius, kendati terungkap dalam kasus mafia hukum statusnya diubah dari tersangka menjadi saksi oleh penyidik Bareskrim. "Nanti saya cek lagi," imbuhnya.
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved