Kasus Sisminbakum
Kejagung Segera Tentukan Sikap Soal Yusril
Kejagung segera menetukan sikap terkait status Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo sebagai tersangka dugaan korupsi Sisminbakum.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetukan sikap terkait status Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo sebagai tersangka dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan saat ini pihaknya masih menelaah putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Kasasi terdakwa Romli Atmasasmita. Putusan tersebut menjadi pertimbangan bagi status Yusril dan Hartono.
"Dalam rangka menelaah putusan romli dan hampir rampung dan kita akan menentukan sikap karena ada kaitan semua. Insya Allah dalam waktu dekat ini," ujarnya
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan berkas Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo telah lengkap sejak Januari 2011.
Namun salah satu terdakwa kasus Sisminbakum yakni Romli Atmasasmita dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Mahkamah Agung.
Sedangkan tersangka lainnya Syamsudin Manan Sinaga dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi MA. Perbedaan kedua putusan tersebut membuat Kejaksaan Agung mengkaji kembali berkas perkara tersebut.