Minggu, 5 Oktober 2025

Mafia Pajak

Bambang Heru dan Gayus Korupsi Berjemaah Pajak SAT

Mantan Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Bambang Heru Ismiarso ditetapkan tersangka

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Bambang Heru dan Gayus Korupsi Berjemaah Pajak SAT
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Gayus Halomoan Tambuan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

JAKARTA, TRIBUNNEWS.COM - Mantan Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Bambang Heru Ismiarso ditetapkan tersangka dengan dugaan melakukan korupsi bersama-sama saat penganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT).

Menurut Kabag Penum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, Bambang telah menjadi tersangka sejak beberapa hari lalu, disertai pengiriman SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) perkaranya ke Kejaksaan Agung. "Terkait kasus PT Surya Alam Tunggal," kata Kabag Penum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2011). Saat ini, penyidik Bareskrim tengah memeriksa Bambang Heru secara intensif.

Jika pemeriksaan disertai kesimpulan hasil gelar perkara selesai dilakukan, Boy menyatakan akan memberikan pasal yang dikenakan kepolisian terhadap Bambang Heru. Dari gelar perkara itu, kepolisian juga baru bisa memutuskan, apakah akan melakukan penahanan terhadap Bambang Heru atau tidak.

"Nanti setelah diperiksa lalu digelar perkara, dievaluasi, baru diputuskan apakah ditahan atau tidak," katanya.

Seperti diberitakan, tiga mantan anak buah Bambang yakni Gayus, Humala Napitupulu, dan Maruli Pandapotan Manurung telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu. Mereka didakwa bersama-sama Bambang dan Jhony Marihot Tobing melakukan korupsi bersama-sama dalam penanganan pajak PT SAT, yang merugikan negara sebesar Rp 570 juta. "Berkaitan dengan tanggung jawab terhadap keputusan PT SAT," jelas Boy.

Keterlibatan Bambang Heru, juga sempat termuat di dalam berkas putusan salah satu pasal yang menghukum Gayus tujuh tahun penjara pada sidang 19 Januari 2011.

Dalam satu butir putusan, Gayus dianggap terbukti melanggar Pasal 2 junto 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUH-Pidana, karena bersama-sama dengan Humala Setia Leonardo Napitupulu dan Maruli Pandopotan Manurung, Johny Marihot, Bambang Heru Ismiarso,telah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara.

Namun, baru hari ini kepolisian menyampaikan ke publik soal penetapan tersangka dan pemeriksaan Bambang Heru.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved