RUU Keistimewaan Yogyakarta
Mendagri Yakin DPR Setuju Gubernur Yogya Dipilih Langsung
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan optimismenya, draft RUU Keistimewaan Yogyakarta yang disampaikan pemerintah
"Saya sangat optimis DPR akan menerimanya. Sejauh ini DPR akomodatif, baik dan bersahabat. Tentu akan ada perdebatan dan bukan karena kalah atau menang. Tapi berbicara demi kepentingan bangsa," kata Mendagri kepada wartawan, Rabu (26/1/2011).
Saat menyampaikan secara resmi draft RUU Keistimewaan Yogyakarta ke DPR, dalam hal ini Komisi II --membidangi pemerintahan dalam negeri--, pemerintah mempertimbangkan sejarah Yogyakarta, Selain itu, prinsip Bhineka Tunggal Ika dalam penyelenggaraan negara.
Gamawan kemudian menegaskan, pemerintah tetap mengusulkan gubernur dan wakil gubernur Yogyakarta dipilih secara demokratis.
"Sikap pemerinytah untuk mengajukan konsep pemilihan gubernur secara demokratis. Benar-benar didasarkan kepada ketaatan pemerintah pada UUD 45. Pasal 18 ayat (4) jelas mengatakan gubernur, bupati dan walikota masing -masing sebagai kepala daerah provinsi dan kota dipilih secara demokratis," kata Mendagdri.
Adanya pasal 18 b (UUD 45), kata mendagri, yang menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, tentunya tidak dimaksudkan untuk menghilangkan nilai demokratis yang sudah menjadi pilihan bangsa Indonesia.