Minggu, 5 Oktober 2025

Mafia Pajak

Berkas Perkara Aset Rp 74 M dan Rekening Rp 28 M Gayus Dipisah

Polri akan tetap melanjutkan berkas perkara gratifikasi dan pencucian uang rekening Rp 28 miliar dengan tersangka Gayus HP Tambunan,

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Berkas Perkara Aset Rp 74 M dan Rekening Rp 28 M Gayus Dipisah
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa penggelapan pajak, Gayus Halomoan Tambuan, memberikan keterangan pada wartawan, usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011), dengan agenda pembacaan vonis. Gayus divonis tujuh tahun penjara atas kasus yang melibatkannya oleh majelis hakim.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri akan tetap melanjutkan berkas perkara gratifikasi dan pencucian uang rekening Rp 28 miliar dengan tersangka Gayus HP Tambunan, yang kini di tangan kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan.

Sedangkan, untuk aset Gayus senilai Rp 74 miliar, kepolisian akan memasukkannya ke dalam berkas perkara terpisah. "Sepertinya sudah menjurus pemisahan Rp 74 miliar dan Rp 28 miliar. Jadi ini perkembangan terakhir. Rp 74 miliar jadi berkas sendiri. Sebenernya tadinya kan satu paket," kata Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Gedung PTIK, Jakarta, Kamis (20/1/2011).

Menurut Boy, saat ini penyidik fokus pada perkara rekening Gayus senilai Rp 28 miliar dan selanjutnya Polri akan memulai penanganan perkara aset Gayus senilai Rp74 miliar.

"(Perkara Rp74 miliar belum diserahkan ke kejaksaan) belum. Tapi,  barang buktinya pun masih ada," ungkapnya.

Boy menjelaskan, sejauh ini penyidik Bareskrim Polri telah memenuhi petunjuk jaksa atas kekuarangan berkas sebelumnya.

Kepolisian berharap, kejaksaan bisa menyatakan lengkap atau P-21 untuk berkas perkara rekening Rp 28 miliar pada akhir Januari, sehingga bisa menyidangkan kembali Gayus di pengadilan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved