Minggu, 5 Oktober 2025

Mafia Pajak

Polri Kaji Landasan Hukum Pembuktian Terbalik Harta Gayus

Polri akan mengkaji landasan hukum dahulu sebelum institusinya melaksanakan pembuktian terbalik terhadap harta kekayaan seseorang yang

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri akan mengkaji landasan hukum dahulu sebelum institusinya melaksanakan pembuktian terbalik terhadap harta kekayaan seseorang yang diindikasikan tindak pelanggaran pidana, khususnya untuk tersangka Gayus HP Tambunan.

"Tentunya kita akan melihat kembali bagaimana landasan hukumnya," kata Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/1/2011).

Karena itu, Boy menyatakan bahwa kepolisian perlu berkoordinasi ke sejumlah instansi terkait untuk melaksanakan pembuktian terbalik ini. "Itu perlu koordinasi dan pendalaman lagi agar semua poin dalam instruksi presiden bisa terakomodasi," ujar Boy.

Kepala Biro Penum Div Humas Polri Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana menambahkan, bahwa terbuka kemungkinan kepolisian akan berkoordinasi soal landasan hukum itu dengan Kejaksaan Agung dan pakar hukum.

"Tentu akan dibahas secara yuridis, bagaimana mekanismenya dibicarakan dengan kejaksaan. Mungkin nanti ada pembahasan secara mendalam dengan pakar-pakar hukum," ujar Yoga.

Sebagaimana diketahui, mantan pegawai pajak golongan IIIA memiliki harta ratusan miliar rupiah. Itu belum ditambah dengan sejumlah usaha yang dimiliki Gayus, seperti pom bensin.

Dalam poin kelima dari 12 Instruksi Presiden yang disampaikan SBY, disebutkan 'Guna meningkatkan efektivitas dalam penegakan hukum, saya berpendapat metode pembuktian terbalik dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Sejumlah pakar hukum telah menyatakan, bahwa penegak hukum bisa melaksanakan pembuktian terbalik tersebut tanpa revisi undang-undang, apalagi ini sudah ada instruksi Presiden.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved