Deponeering Bibit Chandra
Kejaksaan Agung Harusnya Periksa Saksi Tambahan
Adnan Buyung Nasution mengatakan, seharusnya Kejagung memeriksa saksi tambahan terkait depoonering kasus Bibit dan Chandra.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat senior Adnan Buyung Nasution mengatakan, seharusnya Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan saksi tambahan terkait rekayasa kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah, jika ingin mengeluarkan deponeering.
"Saya tidak puas dalam kondisi (deponeering) sekarang. Mesti ada alasan tambahan yang kuat bahwa deponeering keluar," ujar Adnan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/11/2010).
Menurut Adnan, pemeriksaan saksi tambahan akan memberikan bukti lebih kuat tentang alasan kejaksaan mengambil sikap deponeering. Ia menyayangkan kejaksaan tidak mengambil sikap untuk pemeriksaan tambahan tersebut.
Kalaupun kejaksaan mendasarkan sikap deponeering karena alasan sosiologis, tapi hal itu mengaca pada kondisi saat perkara Bibit-Chandra sedang memanas. Sementara alasan sosiologis saat ini berbeda.
Adnan mencontohkan, perkembangan perkara ini menunjukkan ada yang baru. Seperti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Anggodo Widjojo, di mana ia terbukti bersalah. Itu sebabnya, pemeriksaan ulang saksi-saksi tambahan penting.
"Saya kira salah kalau alasan sosilogis yang dipakai yang dulu, karena ada perkembangan baru, kasus Anggodo. Maka perlu diperiksa ulang, mencari saksi-saksi. Baru dihimpun deponeering," imbuhnya.(*)