Jumat, 3 Oktober 2025

Deponeering Bibit Chandra

ICW Sepakat Deponeering Bibit-Chandra Bukan Hadiah

ICW menilai sikap Kejaksaan Agung yang mendeponeer Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah, bukanlah hadiah.

Editor: Kisdiantoro
zoom-inlihat foto ICW Sepakat Deponeering Bibit-Chandra Bukan Hadiah
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto mengajukan siap bukti baru pada persidangan Anggodo, Senin (21/6/2010).
Laporan wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai sikap Kejaksaan Agung yang mendeponeer atau mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah, bukanlah hadiah.

"Terbitnya deeponering (untuk Bibit-Chandra) lebih karena kwajiban yang harus dilakukan oleh Kejaksaan Agung," ujar peneliti hukum ICW Donald Fariz kepada Tribunnews.com, Minggu (31/10/2010). Menurutnya, Kejaksaan Agung semestinya dari awal mengeluarkan deponeering.

Sebagian pihak menilai, keluarnya deponeering bagi Bibit-Chandra di tengah kegentingan KPK memberantas korupsi yang kini menumpuk adalah bargaining atau tawar menawar pihak lain. Namun, ICW tak sependapat. "Bukan karena tawar menawar atau bahkan sebagai hadiah kepada KPK," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, ICW mengganggap positif langkah Kejaksaan Agung  mendeponeer perkara tersebut di tengah silang pendapat banyak pihak. "Karena seharusnya dari dulu dilakukan Kejaksaan Agung," imbuh Donald. Demikian perdebatan yang menguras energi banyak pihak tersebut tak terjadi lagi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved