Deponeering Bibit Chandra
ICW Sepakat Deponeering Bibit-Chandra Bukan Hadiah
ICW menilai sikap Kejaksaan Agung yang mendeponeer Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah, bukanlah hadiah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai sikap Kejaksaan Agung yang mendeponeer atau mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah, bukanlah hadiah.
"Terbitnya deeponering (untuk Bibit-Chandra) lebih karena kwajiban yang harus dilakukan oleh Kejaksaan Agung," ujar peneliti hukum ICW Donald Fariz kepada Tribunnews.com, Minggu (31/10/2010). Menurutnya, Kejaksaan Agung semestinya dari awal mengeluarkan deponeering.
Sebagian pihak menilai, keluarnya deponeering bagi Bibit-Chandra di tengah kegentingan KPK memberantas korupsi yang kini menumpuk adalah bargaining atau tawar menawar pihak lain. Namun, ICW tak sependapat. "Bukan karena tawar menawar atau bahkan sebagai hadiah kepada KPK," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, ICW mengganggap positif langkah Kejaksaan Agung mendeponeer perkara tersebut di tengah silang pendapat banyak pihak. "Karena seharusnya dari dulu dilakukan Kejaksaan Agung," imbuh Donald. Demikian perdebatan yang menguras energi banyak pihak tersebut tak terjadi lagi. (*)