Mafia Pajak
Juniver: Bukan Tanggung Jawab Maruli
Penasihat hukum Maruli Pandapotan Manurung, Juniver Girsang menegaskan semestinya kliennya tidak dimintai pertanggujawaban

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Maruli Pandapotan Manurung, Juniver Girsang menegaskan semestinya kliennya tidak dimintai pertanggujawaban terhadap sebuah keputusan yang bukan menjadi kewenangannya.
Pasalnya, selaku bawahan, Maruli, hanya mempunyai tugas sebagai pemeriksa laporan penelitian serta membuat konsep laporan penelitian untuk diajukan kepada pejabat diatasnya.
"Terdakwa bukanlah pengambil keputusan. Kewenangan tersebut ada menjadi wewenang Dirjen Pajak," tegas Juniver Girsang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2010).
Pun seandainya tindakan Maruli adalah pelanggaran hukum, kenapa keputusan Dirjen Pajak tidak dikoreksi atau dibatalkan. Bahkan saat menjalani fit and proper test sebagai calon Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution yang saat itu menjadi Dirjen Pajak telah mengatakan tidak ditemukannya adanya kesalahan dalam proses dan substansi dari penyelesaian permohonan keberatan pajak PT SAT.
Sementara, Maruli diajukan ke meja hijau karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diduga telah memerintahkan Gayus Halomoan Tambuann untuk menerima keberatan PT Surya Alam Tunggal dan mengembalikan uang sebesar Rp 570 ke perusahaan Sidoarjo tersebut.
Maruli Pandapotan Manurung dijerat pasal berlapis dengan Pasal 3 dan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.