Minggu, 5 Oktober 2025

Ayo Berantas Korupsi

Terdakwa Korupsi di Lhoksukon Divonis Bebas

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh terkait vonis bebas

Editor: Tjatur Wisanggeni
zoom-inlihat foto Terdakwa Korupsi di Lhoksukon Divonis Bebas
IST
Ilustrasi
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh terkait vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon terhadap Zakaria SKM dan Yosrizal, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan obat-obatan di Dinas Kesehatan Aceh Utara tahun anggran (TA) 2006. Kejaksaan menilai, putusan hakim itu aneh.

“Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) sudah jelas menyatakan ada kerugian negara sekitar Rp190 juta lebih. Majelis hakim sendiri juga mengakui adanya kesalahan terdakwa, meskipun hanya kesalahan administratif. Tapi anehnya, kedua terdakwa malah divonis bebas,” kata Kajari Lhoksukon, Zairida SH.

Dijelaskan, proses tender obat-obatan tersebut melanggar Pasal 35 Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pangadaan barang dan jasa, dimana terdakwa Yosrizal menggunakan garansi bank palsu. “Ini sesuai keterangan saksi ahli dan ini menandakan proses kontrak cacat hukum atau tidak sah. Jika majelis hakim tak menemukan unsur pidana, semestinya bisa dialihkan ke perdata,” tegas Zairida sembari menegaskan pihaknya akan banding ke PT Banda Aceh.

Seperti diberitakan sebelumya, majelis hakim di PN Lhoksukon yang diketuai Tohari Tafsiri SH dengan hakim anggota Rismawan SH dan Jamaluddin SH, Rabu (1/9) memvonis bebas Zakaria SKM, PPTK di Dinkes Aceh Utara dan rekanan Yosrizal, Direktur PT Jihan Humaira karena dinilai tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menurut hakim, kedua terdakwa hanya melanggar ketentuan secara administratif.

Sementara penasehat hukum terdakwa Zakaria, M Yusuf Ismail Pase SH, mengatakan banding itu merupakan hak jaksa dalam mencari keadilan. Namun, yang lebih penting adalah keputusan Hakim PN Lhoksukon yang melihat bukti tak mendukung dan mendengar langsung kesaksian dari beberapa orang yang dimintai keterangan.

“Saya rasa hasil keputusan majelis ini tetap dipedomani oleh hakim di PT,” kata M Yusuf.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved