Mafia Pajak
Gayus dan Dua Bosnya Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Penyidik Mabes Polri akhirnya melimpahkan berkas perkara Gayus Halomoan Partahanan Tambunan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Mabes Polri akhirnya melimpahkan berkas perkara Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dan dua bosnya yakni Humala Setia Leonardo Napitupulu dan Maruli Pandapotan Manurung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2010).
Pelimpahan ketiganya dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M. Yusuf saat dihubungi wartawan. "Hari ini kita menerima berkas dan barang bukti tersangka Gayus Halomoan Tambunan, Maruli Pandapotan Manurung, dan Humala Setia Leonardo Napitupulu," ujar Yusuf.
Baik Maruli, Humala dan Gayus diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Perkara pidana ketiganya terkait penelitian permohonan keberatan PT. Surya Alam Tunggal atas surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) PPN Pasal 16 D tahun 2004 dan surat keketapan pajak (STP) PPN Pasal 16 D tahun 2004.
Saat itu, tim penelaah keberatan bertugas untuk meneliti persyaratan formal, melakukan penelitian materi keberatan dan berwenang untuk mengurangi, menghapus dan atau menambah sanksi terkait permohonan keberatan wajib pajak, serta bertanggung jawab atas kebenaran hasil penelitian.
Dalam praktiknya, ketiganya diduga justru telah memainkan perkara dan menguntungkan PT Surya Alam Tunggal. Diketahui, perbuatan mereka, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara. "Paling tidak sejumlah Rp. 570,952,000," tutup Yusuf.