Minggu, 5 Oktober 2025

Mafia Pajak

4 Pengawai Pajak Komplotan Gayus Dinonaktifkan

Direktur Kitsda Direktorat Jenderal Pajak Wahyu Karya menyatakan, empat pengawai Ditjen Pajak dibebas tugaskan karena terlibat kasus mafia pajak.

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto 4 Pengawai Pajak Komplotan Gayus Dinonaktifkan
KOMPAS IMAGES
Gayus Tambunan digiring petugas saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta
Laporan wartawan Tribunnews.com, Andri Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Kitsda Direktorat Jenderal Pajak  Wahyu Karya Tumakaka mengungkapkan bahwa empat pengawai direktorat pajak dibebas tugaskan (non job) karena diduga terlibat dalam kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus HP Tambunan.

Dari 29 pengawai kementerian keuangan yang sebagian besar berasal dari Ditjen Pajak, ungkap Wahyu, 12 di antaranya adalah rekan sekantor Gayus.

Mereka sudah diperiksa secara internal untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam kasus mafia pajak.

"Yang diduga terlibat ada 12 rekan sekerja (Gayus), itu saya periksa. Dari hasil pemeriksaan, ada 4 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dan sanksi non job sudah kita berikan," tegas Wahyu.

Menurutnya, keempat rekan kerja Gayus ini, tidak termasuk di dalamnya dua atasan Gayus, yaitu Maruli Pandopotan Manurung dan Humala Napitulu, yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka oleh Polri.

"Empat orang itu, tiga di antaranya atasan Gayus dan satu rekan kerjanya. Lainnya, ada satu direktur, dua kasubdit, dan satu rekan kerjanya (Gayus) yang ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Sebelumnya, tim gabungan Kementerian Keuangan mulai menyelidiki keterlibatan pegawai pajak dalam kaitan kasus mafia pajak dengan tersangka Gayus Tambunan.

Saat ini, tim sedang memeriksa sejumlah data wajib pajak yang pernah ditangani Gayus. Hasil penyelidikan di kepolisian, Gayus menangani wajib pajak yang terdiri atas 140 perusahaan.

Sebelumnya, juru bicara Direktorat Jenderal Pajak, Iqbal Alamsyah menyatakan dua pejabat pajak atasan Gayus yang ditetapkan menjadi tersangka sudah dibebas tugaskan.

“Dinonaktifkan dari jabatannya sampai menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Kedua atasan Gayus tersebut adalah Maruli Pandopotan Manurung dan Humala Napitulu. Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved