Mafia Pajak
Mantan Pejabat Pajak Bandung Dihukum 6,5 Tahun Bui
Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Kakaripka) Bandung Satu, Edi Setiadi, divonis hukuman penjara selama enam tahun
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Kakaripka) Bandung Satu, Edi Setiadi, divonis hukuman penjara selama enam tahun enam bulan, dan denda sebesar Rp 200 juta. Edi Setiadi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap, sebesar Rp 2,55 miliar dari mantan Dirut PT Bank Jabar, Banten, Umar Sjarifudin.
Uang suap itu diberikan sebagai imbalan atas pengurangan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabar pada tahun buku 2001 dan 2002.
"Terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korurpsi secara bersama-sama seperti dalam tuntutan primer, dan menjatuhi hukuman pidana enam tahun enam bulan, denda Rp 200 juta, bila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan enam bulan," tegas Ketua Majelis Hakim Perkara, Nani Indrawati, dalam persidangan Edi Setiadi yang digelar di Pengadilan Tipikor, Selasa (27/7/2010) siang.
Dalam mengambil keputusan itu, majelis hakim telah melakukan sejumlah pertimbangan diantaranya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, pembelaan tim kuasa hukum Edi Setiadi, keterangan saksi-saksi di persidangan, serta alat bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Majelis hakim menyatakan bahwa, dakwaan primer JPU KPK telah terpenuhi. Namun karena dalam tuntutan JPU KPK tidak mencantumkan Pasal 18, maka majelis hakim menilai uang pengganti harus dikesampingkan.
Selain itu majelis hakim juga menilai Edi hanyalah korban dari permusyawarakatan jahat yang dilakukan oleh bawahannya, sehingga bukanlah pelaku utama. Edi sendiri dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-i jo. Pasal 65 KUHP.
Menanggapi putusan tersebut, Edi setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan banding. Hal itu juga dilakukan oleh pihak JPU KPK.
Perlu diketahui, Edi menerima uang suap senilai Rp 2,55 miliar dari mantan Dirut PT Bank Jabar. Banten, Umar Sjarifudin. Uang suap itu diberikan sebagai imbalan atas pengurangan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabar pada tahun buku 2001 dan 2002.
Suap itu dilakukan karena, Bank Jabar, memiliki kewajiban pajak kurang bayar periode 2001 sebesar Rp 129,29 miliar. Akan tetapi oleh Edi dan kawan-kawan, nominal itu diturunkan menjadi Rp 74,09 miliar.
Setelah melakukan tawar-menawar kewajiban Bank Jabar untuk membayar pajak kembali diturunkan hingga tersisa Rp 4,97 miliar.
Modus yang sama dilakukan oleh terdakwa pada periode 2002, kewajiban pajak kurang bayar yang semula berjumlah Rp 51,80 miliar. Kemudian diturunkan kurang lebih sebesar lima puluh persen dari jumlah pajak tertagih hingga tinggal Rp 2557 miliar. Negoisasi untuk mengurangi jumlah pajak dengan menyuap antara terdakwa dengan pejabat Bank Jabar akhirnya mampu menekan nominal hingga Rp 7,27 miliar.
Kasus penyuapan pajak tidak hanya melibatkan Edi, terdakwa yang kini menjadi Kepala Kantor Wilayah Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara bekerja sama dengan Roy Yuliandri (Ketua Tim), Dedy Suwardi (Supervisor), dan Muhammad Yazid (anggota pemeriksa pajak).