Kasus Sisminbakum
Hartono Tanoe Kabur Tiga Hari Setelah Surat Cekal Ditandatangani
Hartono Tanoesodibyo ke luar negeri, tiga hari setelah surat permintaan cekal Kejagung ditandatangani 21 Juni 2010
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengakui bahwa surat permintaan cekal terhadap tersangka dugaan korupsi akses biaya Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Hartono Tanoesoedibyo ditandatangani pada 21 Juni 2010. Sementara Hartono lari ke luar negeri bertepatan dengan penetapannya sebagai tersangka, Kamis (24/6/2010).
"Saya menandatangani surat permintaan cekal pada Jamintel (Jaksa Agung Muda Intelijen) tanggal 21 Juni," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Muhammad Amari saat ditanya wartawan soal kapan penandatangan tersebut di Kejaksaan Agung, Jumat (9/7/2010). Diduga, ada orang yang membocorkan hal tersebut kepada Hartono sehingga lari ke luar negeri.
Terkait kecurigaan ada orang yang membocorkan hal tersebut, Amari tidak akan protes. Asal harus ada buktinya. Menurutnya, soal penandatangan itu sudah sesuai dengan standar operational procedure (SOP) yang memakan waktu kurang lebih seminggu.
Amari sendiri belum tahu pasti persisnya apakah dalam pengajuan cekal ada masalah teknis atau tidak sehingga memunculkan kecurigaan Hartono kabur karena bocornya informasi. "Kemungkinan pembocoran atau apa, saya belum tahu persis. Yang kita tahu Hartono pergi tanggal 24," paparnya.
Namun, Amari membantah adanya pembocoran informasi terkait perginya pemegang saham PT SRD itu ke luar negeri sebelum menjalani pemeriksaan pertama. Apalagi, kepergiaan Hartono dari Indonesia ke Singapura, terus ke Australia, menghabiskan waktu dua minggu dalam pengurusan visanya. "Jadi kemungkinan pembocoran itu tidak ada," tutupnya. (*)