Pansel Pimpinan KPK
Peserta tak Punya SKCK Alasankan tak Punya Uang
Namun, ada satu alasan yang bisa dianggap sepele yang berakibat fatal, yakni tidak ada biaya untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Padahal sebagaimana kepengurusan SKCK berdasarkan PP No 50 Tahun 2010, hanya Rp 10 ribu.
Editor:
Harismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah orang tiba-tiba mendatangi Kantor Kemenkumham, seusai Pansel Pimpinan KPK mengumumkan 145 orang yang lolos seleksi administrasi. Mereka tak lolos seleksi administrasi, misalnya keahlian dan pengalaman 15 tahun, syarat sehat jasmani dan rohani, serta syarat batas usia.
Namun, ada satu alasan yang bisa dianggap sepele yang berakibat fatal, yakni tidak ada biaya untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Padahal sebagaimana kepengurusan SKCK berdasarkan PP No 50 Tahun 2010, hanya Rp 10 ribu.
"Alasannya, tak ada dana untuk mengurus SKCK," kata Ketua Pansel Pimpinan KPK, Patrialis Akbar kepada wartawan di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Minggu (27/6/2010).
Selain masalah SKCK, ada juga peserta yang gugur karena alasan sepele lainnya, seperti lupa menyertakan materai pada surat permohonan yang disyaratkan pansel KPK. "Di sini lah dituntut kecermatan seorang calon. Tidak cermat, pansel anggap tidak lulus," ujarnya. (*)