Mafia Pajak
Maruli Jadi Perantara Mengalirnya Duit Suap ke Pejabat Depkeu dan Ditjen Pajak
Gayus terus bekoar. Nama mantan atasannya di Ditjen Pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Maruli Pandapotan Manurung disebut Gayus sebagai orang yang menjadi perantara mengalirnya uang ke Pejabat Depkeu dan Ditjen Pajak.

Gayus mengungkap pertemuan-pertemuan dengan sejumlah wajib pajak yang minta bantuan pengecilan nilai pajak, dalam hal ini PT Kaltim Prima Coal (KPC) terjadi pada sekitar awal tahun 2008 lalu. Kala itu, Maruli menggunakan Toyota Innova silvernya dan Gayus menggunakan Honda Jazz B 52 MA berwarna biru metalik. Sedangkan Alif, Gayus mengaku lupa dia memakai mobil apa. Maruli melalui penasihat hukumnya, Juniver Girsang mengakui jika dirinya pernah bertemu dengan Gayus, Alif dan Imam C Maliki di sebuah tempat karaoke di Hotel Peninsula. "Ada pertemuan kala itu," katanya.
Setelah mendapatkan informasi mengenai duduk permasalahan yang dialami KPC dari Alif, Maruli kemudian, menurut pengakuan Gayus kepada penyidik, mengkoordinir beberapa pihak untuk membantunya.
"Dibentuklah tim Inspektorat Pajak Departemen Keuangan dan Direktorat Peraturan Perpajakan. Peran tim inspektorat jenderla Departemen Keuangan adalah menurunkan tim untuk mencari tahu dan mendesak KPP Large Tax Office Gambir menerbitkan SKP PT KPC. Sedangkan peran Direktorat Peraturan Perpajakan adalah mengirimkan surat kepada KPP Large Tax Office Gambir agar tidak mempermasalahkan perbedaan kurs mata uang dollar dan rupiah yang menjadi kendala turunnya SKP," tutur Gayus.
Setelah kedua tim itu melangkah dan bekerja keluarlah SKP PT KPC tahun 2001-2005 itu. Uniknya, menurut pengakuan Gayus kepada penyidik, dalam beberapa kali pertemuannya dengan Denny Adrianz, General Manager PT
Bumi Resources di sejumlah tempat seperti Restoran Four Seasons, Hotel Ritz Carlton, dan restoran Dapur Sunda di Jakarta, dirinya akhirnya mengetahui jika alasan sebenarnya ditahannya SKP PT KPC adalah karena direktorat jenderal pajak belum menerima pembayaran dari komitmen KPC yang sudah dijanjikan untuk memperkecil nilai pajak KPC.
Dari pengakuan Gayus kepada penyidik juga, diketahui ada beberapa nama yang dilibatkan Maruli dalam dua tim yang terbentuk mengurus tertahannya SKP pajak PT KPC periode 2001-2005 itu.
"Berdasarkan keterangan dari saudara Maruli Pandapotan Manurung, yang dari inspektorat jenderal departemen keuangan adalah saudara Permana Agung, inspektur bidang investigasi Departemen keuangan RI Sutardi, Direktur peraturan perpajakan 1 Departemen Keuangan RI Jalintar Sijabat, Direktur Keberatan dan Banding Bambang HEru Ismiarso dan Kepala KPP Large Tax Office PEndi Darma Saputra," terang Gayus.
Namun gayus mengaku tak tahu apakah nama-nama yang dikatakan Maruli itu juga mendapatkan uang dari PT KPC dalam pengurusan masalah pajak perusahaan milik Grup Bakrie tersebut.
"Pada saat pertemuan saya dengan Alif dan Maruli di Hotel Peninsula, saudara Alif menyerahkan uang sebesar 1,5 juta dolar AS karena saudara Maruli adalah orang yang berkoordinasi langsung dengan paara pihak Departemen Keuangan RI dan Direktorat Jenderal Pajak," tutupnya.