Kamis, 2 Oktober 2025

Penggerebekan Teroris

Korban Salah Tangkap Densus akan Ajukan Polri ke Komnas HAM

Keluarga pihak korban yang ditangkap personil Densus 88 di Jakarta

Editor: Tjatur Wisanggeni
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK --  Keluarga pihak korban yang ditangkap personil Densus 88 di Jakarta, Kamis pekan lalu, atas dugaan tindak terorisme akan mengambil sikap hukum. Karenanya, keluarga tersebut akan mengadukan aksi main tangkap Polri ke Komnas HAM dan Komisi III DPR RI. Pasalnya, mereka ditangkap tanpa surat penangkapan dan alasan yang jelas.

Hal tersebut disampaikan anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) Guntur Fatahillah yang diberi kuasa hukum oleh keluarga korban, Rabu (13/5) malam. "Tentunya ada sikap dan kelurga akan mengambil hukum dengan penangkapan yang salah sasaran ini," ujar Guntur kepada wartawan.

Ketika ditanya apa langkah hukum yang akan diambil, Guntur mengatakan, kemungkinan akan memperadilankan Mabes Polri, mengadukan Komnas HAM dan Komisi III. "Berdasar penangkapan yang salah sasaran, penangkapan yang tidak dilandasi surat penangkapan," sambungnya.

Selain itu, ada kejanggalan ketika mereka dibebaskan harus menandatangani terlebih dahulu surat penangkapan. "Mereka tidak ada bukti keterkaitan dengan kasus Aceh, kemudian saat ini mereka disodorkan untuk tandatangan surat penangkapan," katanya. Namun Guntur menyerahkan ke publik silahkan menilai apakah Polri profesional dalam hal ini.

Seperti diketahui, dari mereka yang ditangkap, 11 orang sudah dibebaskan antara lain: Hening Pujiati, Hendro, Solahudin, Ali, Firman Firdaus, Heri Purwanto, Heryanto, Andriansyah, Abdillah Alhadi, Agus, dan Muhammad Ilham. Sementara lima lainnya yang masih ditahan adalah: Ustad Haris, Haryadi Usman (suami Hening), Syarif Usman, Munasikin dan Mukhsin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved