Markus di Mabes Polri
Ari: Kalau Dipanggil Jadi Tersangka, Tulisnya Jadi Tersangka
Penasihat hukum mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji menyayangkan sikap tim penyidik independen Polri yang tetap mempertahankan format pemanggilan Susno sebagai saksi terkait

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji menyayangkan sikap tim penyidik independen Polri yang tetap mempertahankan format pemanggilan Susno sebagai saksi terkait dugaan kasus gratifikasi penanganan perkara PT Salma Arwana Lestari di Bareskrim Polri. Dikatakan Ari Yusuf Amir, penasihat hukum Susno, seharusnya penyidik tim independen terang-terangan jika memang ingin memanggil Susno sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Kalau mau dipanggil jadi tersangka panggil aja sebagai tersangka. Jangan ditulis saksi, itu dijebak namanya," ujarnya saat dihubungi, Minggu (9/5/2010).
Susno dan tim penasihat hukum sendiri belum dapat memastikan apakah mereka akan memenuhi panggilan kedua tim penyidik independen Polri, esok (Senin, 10/5). Dikatakan Zul Armain Azis, penasihat hukum tengah berkumpul untuk membahas hal itu.
"Tim sedang rapatkan itu (datang atau tidak besok). Mungkin nanti malam baru bisa dipastikan," tukasnya. Hal senada diungkapkan penasihat hukum lainnya, M Assegaf.
Ari Yusuf sendiri mengatakan, kliennya akan memenuhi panggilan selama penjelasan yang diterima mereka tekait untuk siapa Susno bersaksi berlandaskan hukum. "Kalau itu untuk penegakan hukum kami pasti datang," katanya.
Seperti diketahui, Jumat lalu Susno kembali dipanggil sebagai saksi dalam kasus PT Salma Arwana Lestari. Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya dilayangkan untuk mantan Kabareskrim Mabes Polri.
Dalam surat panggilan pertama Susno dipanggil sebagai saksi. Namun pihak Susno mempermasalahkan surat pemanggilan itu dan menyebut surat janggal karena tidak menyebutkan siapa tersangka untuk Susno memberikan kesaksian terhadapnya.(*)